News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Wali Kota Batu

Kronologis OTT Wali Kota Batu, Terdapat Uang Rp 300 Juta dalam Tas Kertas

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eddy Rumpoko saat meninggalkan Ditreskrimsus Polda Jatim, Sabtu malam.

Dari tangan Edi Setiawan diamankan uang Rp 100 juta yang dibungkus kertas koran dalam tas kertas yang sama seperti yang diberikan kepada Wali Kota Batu.

"Dan sekitar pukul 01.00 dini hari tim KPK bersama 3 orang yang diamankan yaitu ERP, FHL
dan EDS diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK," ujar Laode.

KPK juga menyegel sejumlah ruangan di beberapa lokasi yakni ruang kerja Wali Kota Batu, ruang ULP, ruangan kepala BKAD dan ruangan lainnya di Pemkot Batu serta beberapa ruangan di kantor Filipus.

Uang diduga terkait fee 10 persen untuk Wali Kota dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017 yang dimenangkan perusahaan milik Filipus, PT DP dengan nilai proyek Rp 5,26 miliar.

Diduga peruntukan untuk Wali Kota Batu uang tunai Rp 200 juta dari total fee Rp 500 juta.

"Rp 300 juta dipotong Filipus untuk melunasi mobil Alphard Wali Kota," ujar Laode.

Sedangkan, Rp 100 juta diduga juga diberikan kepada Edi Setiawan sebagai fee untuk panitia pengadaan.

Baca: Wakil Ketua MPR: Menteri, Gubernur Sampai Walikota Ditangkap, Bagaimana Rakyat Mau Maju

Dalam kasus ini, Eddy Rumpoko dan Eddi Setyawan, dijerat pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sedangkan, Filipus dijerat pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini