News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Wali Kota Batu

Kronologis OTT Wali Kota Batu, Terdapat Uang Rp 300 Juta dalam Tas Kertas

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eddy Rumpoko saat meninggalkan Ditreskrimsus Polda Jatim, Sabtu malam.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meringkus Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, dalam operasi tangkap tangan di rumah dinas.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan, kronologis OTT pada Sabtu (16/9/2017).

Selain Eddy, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Bagian Unit Layanan Pengaduan Pemerintah Kota Batu Eddi Setiawan dan pemilik Amarta Hills Hotel Filipus Djap.

Baca: Tertangkap KPK, Mendagri Ungkap Sosok Wali Kota Batu

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu tahun anggaran 2017.

KPK sempat mengamankan lima orang, tapi dua di antaranya tidak ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Badan Keuangan Aset Daerah Batu Zadim Efisiensi, dan seorang sopir Wali Kota berinisial Y.

Pengungkapan kasus bermula, saat tim penindakan KPK mendapatkan informasi dari masyarakat akan terjadi tindak pidana suap.

Baca: Fadli Zon Tak Mau Bicara Isu Politik di Sidang AIPA Sampai Delegasi Myanmar Bahas Rohingya

Kemudian, tim mengikuti aktivitas Filipus, yang pada Sabtu (16/9/2017) sekitar pukul 12.30 WIB melangsungkan pertemuan dengan Eddi Setiawan di sebuah restoran milik Filipus.

Keduanya kemudian menuju parkiran dan diduga terjadi penyerahan uang sekitar Rp 100 juta.

Selang 30 menit, Filipus bergerak menuju rumah dinas Wali Kota Batu untuk menyerahkan uang sejumlah Rp 200 juta dalam pecahan Rp 50 ribu yang dibungkus kertas koran dalam tas kertas (paper bag).

"Tim KPK kemudian mengamankan keduanya bersama Y supir Walikota berserta uang Rp 200 juta. Ketiganya kemudian dibawa tim ke Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan awal," ujar Laode di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (17/9/2017).

Baca: Pesta Pernikahan Kahiyang Ayu Gunakan Catering Milik Gibran

Sementara tim Satgas KPK lainnya, mengamankan Edi Setiawan sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah jalan di daerah Batu.

Dari tangan Edi Setiawan diamankan uang Rp 100 juta yang dibungkus kertas koran dalam tas kertas yang sama seperti yang diberikan kepada Wali Kota Batu.

"Dan sekitar pukul 01.00 dini hari tim KPK bersama 3 orang yang diamankan yaitu ERP, FHL
dan EDS diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK," ujar Laode.

KPK juga menyegel sejumlah ruangan di beberapa lokasi yakni ruang kerja Wali Kota Batu, ruang ULP, ruangan kepala BKAD dan ruangan lainnya di Pemkot Batu serta beberapa ruangan di kantor Filipus.

Uang diduga terkait fee 10 persen untuk Wali Kota dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017 yang dimenangkan perusahaan milik Filipus, PT DP dengan nilai proyek Rp 5,26 miliar.

Diduga peruntukan untuk Wali Kota Batu uang tunai Rp 200 juta dari total fee Rp 500 juta.

"Rp 300 juta dipotong Filipus untuk melunasi mobil Alphard Wali Kota," ujar Laode.

Sedangkan, Rp 100 juta diduga juga diberikan kepada Edi Setiawan sebagai fee untuk panitia pengadaan.

Baca: Wakil Ketua MPR: Menteri, Gubernur Sampai Walikota Ditangkap, Bagaimana Rakyat Mau Maju

Dalam kasus ini, Eddy Rumpoko dan Eddi Setyawan, dijerat pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sedangkan, Filipus dijerat pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini