TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil akan bertindak tegas kepada masyarakat yang memiliki data kependudukan ganda.
Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh menuturkan, saat ini ada sebanyak 1,9 juta data kependudukan ganda masyarakat Indonesia.
Menurut Zudan, pihaknya tidak akan mencetak KTP elektronik 1,9 juta pemilik data kependudukan ganda tersebut.
Baca: Satpam Ini Ditangkap karena Unggah Foto Editan Megawati dan Jokowi di Facebook
"Ada 1,9 juta penduduk yang merekam lebih dari sekali. Data 1,9 juta penduduk itu tidak akan dicetak sebelum yang bersangkutan mengonfirmasi," kata Zudan di kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (19/9/2017).
Zudan menuturkan, pihaknya akan mengonfirmasi terlebih dahulu kepada pemilik data ganda misalnya mengenai domisili yang bersangkutan.
Menurutnya, pemilik data ganda hanya menyatakan satu alamat tempat tinggal agar mendapatkan KTP elektronik.
Baca: Polisi Masih Rahasiakan Penyebab Tewasnya Pelajar SMA Korban Duel Gladiator
"Kami tidak bisa hapus (data ganda), tanpa persetujuan penduduk," tuturnya.
Masih kata Zudan, hingga 18 September 2018 sudah sebanyak 175.949.127 jiwa yang telah melakukan perekaman KTP elektronik.
Menurutnya, angka 175 juta lebih tersebut setara dengan 94,98 persen orang yang telah melakukan perekaman KTP elektronik.
"Masih tersisa 9.300.584 jiwa atau 5,02 persen yang belum melakukan perekaman elektronik," tandasnya.