TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lelang mobil sitaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi isu yang paling banyak di cari orang Indonesia di Google, Rabu (20/9/2017) hari ini.
KPK memang mengumumkan akan melelang sejumlah mobil sitaan.
Langkah ini dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 41/Pdt.Sus/TPK/2016/PN.JKT.Pst.
Mengutip laman resmi KPK, jumlah mobil yang disita mencapai 19 unit.
Baca: Tips Beli Mobil Lelangan Hasil Sitaan dari Tangan Koruptor
Model dan mereknya beragam, mulai produsen asal Jepang, Eropa, hingga Amerika Serikat (AS).
Lelang ini terbuka untuk umum, namun harus memenuhi persyaratan.
Salah satunya, memiliki akun telah terverifikasi pada situs www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.
Proses lelang tersebut dilakukan Jumat (22/8/2017), di JCC, Jakarta Pusat.
Setiap peserta wajib menyimpan uang jaminan, dan jumlahnya tergantung dari mobil pilihan.
Tidak semua mobil punya kelengkapan surat, karena ada juga yang tidak dilengkapi BPKB, tetapi rata-rata punya STNK.
Lalu berapa saja harganya?
Berikut daftar harganya :
Isuzu Panther tahun 2004 : Rp 28.875.000
Jaguar XJL 2013 : Rp 1.140.420.000
VW Golf 2011 : Rp 131.682.000
VW Beetle 2012 : Rp 286.750.000
CR-V 2008 : Rp 78.375.000
Audi A5 : Rp 436.820.000
Alphard : Rp 153.788.000
Suzuki Swift : Rp 56.691.000
Honda CR-V 2010 : Rp 66.973.000
Toyota Innova 2012 : Rp 124.832.000
Toyota Avanza 2007 : Rp 54.296.000
Nissan Serena 2009 : Rp 70.023.000
Jeep Wrangler : Rp 191.675.000
Toyota Harrier : Rp 114.475.000
Toyota Camry 2006 : Rp 31.626.000
Honda CR-V 2004 Rp 33.198.000
Toyota HRV 2015 Rp 159.432.000
Gimana, kamu berniat untuk membelinya?
Penulis: Aji Bramastra