TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi terpisah terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan penggeledahan dilakukan secara pararel di dua lokasi terpisah yakni kantor dan rumah Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT), mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional.
"Pengembangan penyidikan BLBI dengan tersangka SAT, tim penyidik Senin (18/9/2017) pukul 10.00-17.00 WIB melakukan penggeledahan di dua lokasi, yaitu rumah tersangka SAT, di Cipete, Jaksel dan Kantor tersangka SAT, PT Fortius Investment Asia di Jl Raden Patah, Kebayoran Baru, Jaksel," ungkap Febri, Rabu (20/9/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Bagaimana Cara Manusia Silver Ubah Warna Kulitnya ?
Febri mengatakan dari kedua lokasi penyidik menyita sejumlah dokumen.
Dokumen tersebut nantinya akan dipelajari lebih lanjut oleh tim untuk mendukung proses penyidikan yang dilakukan.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan satu tersangka, Syafruddin yang diduga merugikan negara hingga Rp3,7 triliun atas tindakannya menerbitkan SKL BLBI untuk Sjamsul.
Sjamsul Nursalim merupakan pemilik Band Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang mendapat suntikan dana BLBI saat krisis melanda Indonesia pada 1997-1998.
Baca: Ini Fakta-fakta Genjer, Sayurnya Kaya Gizi, Lagunya Identik dengan PKI
Hingga kini, penyidik KPK masih belum bisa memeriksa Sjamsul Nursalim dan istrinya yang sejak beberapa bulan lalu menetap di Singapura, padahal dua kali surat panggilan sudah dilayangkan secara patut.
Beberapa saksi sudah diperiksa penyidik untuk penuntasan kasus ini, seperti mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri Kwik Kian Gie, mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Ramli, mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti.
Kemudian mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi, mantan Menteri Keuangan Bambang Subianto hingga mantan Kepala BPPN Ary Suta.