LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo membenarkan dirinya Rabu (20/9/2017) akan bersaksi di pengadilan Tipikor, Jakarta.
Bahkan Mendes juga mengaku akan memenuhi undangan jaksa KPK sebagai saksi sidang perkara suap pada auditor BPK terkait predikat wajar tanpa pengecualiaan Kemendes.
"Iya pasti saya hadir dong," ucap Mesdes Eko Putro saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (19/9/2017).
Dalam persidangan nanti, Eko Putro menyatakan akan menjawab pertanyaan yang diketahui olehnya.
"Saya jawab saja apa yang ditanya nanti sesuai dengan apa yang saya ketahui," kata Eko.
Dalam sidang itu, Mendes akan menjadi saksi untuk dua terdakwa Inspektur Jendral Kemendes Sugito dan Kepala Bagian TU dan Keuangan Inspektorat Jenderal Kemendes Jarot Budi Prabowo.
Selain Mendes, Jaksa KPK juga akan menghadirkan auditor BPK yang lain yakni, Andi Bonanganom.
Terpisah Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan dalam pemeriksaan besok, jaksa KPK akan menggali soal apa yang diketahui oleh Mendes atas kasus tersebut.
Dalam penyidikan di KPK, Mendes juga pernah diperiksa. Usai pemeriksaan, Mendes mengakui pernah bertemu dengan auditor BPK yang berstatus tersangka di KPK.
"Untuk pemeriksaan saksi termasuk menteri tentu yang kami gali ya, apa yang dia ketahui. Misalnya terkait dengan kasus ini, sejauh mana pengetahuan dari menteri sebagai pimpinan tertinggi di kementerian tersebut," ujar Febri.
Diketahui pada persidangan sebelumnya, terungkap bila Mendes bersama Sekretaris Jenderal Kemendes Anwar Sanusi sempat bertemu auditor BPK Rochmadi Saptogiri.
Pertemuan Eko dan Anwar dengan Rochmadi terjadi pada 4 Mei 2017, beberapa hari sebelum penyerahan uang suap sebesar Rp240 juta oleh Sugito melalui Jarot kepada auditor BPK lainnya, Ali Sadli.