News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MA Harap Fuad Amin Khusnul Khotimah Jalani Vonis 13 Tahun Penjara

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Biro Humas Mahkamah Agung, Abdullah‎ di Gedung MA, Jakarta, Jumat (22/9/2017).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis yang diterima mantan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron menjadi 13 tahun.

Di usianya yang tak lagi muda yakni 69 tahun, ‎MA berharap Fuad Amin dapat mengambil hikmah atas hukuman yang diterima.

Baca: Eksepsi KPK Ditolak, Praperadilan Setya Novanto Berlanjut

Sebelum dikuatkan MA, Fuad Amin telah divonis selama 13 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Penguatan putusan MA terhadap Fuad Amin diketahui dipublikasikan, Selasa (19/9/2017).

Baca: Pria Ini Harap-harap Cemas Setelah Dapatkan Mobil Bekas Koruptor, Ini Sebabnya

"‎(Vonis Fuad Amin) ini mudah-mudahan memberikan pelajaran. Mudah-mudahan ini memberikan amal ibadah di sana, semoga khusnul khotimah," kata Kepala Biro Humas Mahkamah Agung, Abdullah‎ di Gedung MA, Jakarta, Jumat (22/9/2017).

Baca: Bangganya Pengusaha Ini Beli VW Beetle Bekas Koruptor

‎Menurut Abdullah barang bukti tindak pidana korupsi yang dilakukan Fuad Amin pun cukup mencengangkan.

Aset Fuad yang mencapai Rp 414 miliar dinilai Abdullah mengalahkan kasus simulator yang menjerat Djoko Susilo.

"Barang buktinya banyak banget. Lebih banyak dari yang kasus simulator SIM," tuturnya.

Menurut Abdullah, negara pun harus merampas aset yang dimiliki Fuad Amin tersebut.
Pasalnya, mantan Bupati Bangkalan tidak dapat menjelaskan asal usul hartanya.

"‎Sepanjang tidak bisa buktikan harta yang disita diperoleh dengan sah, melainkan hasil tindak pidana maka harus dirampas untuk negara," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini