Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah cara dilakukan Aris Wahyudi, pemilik situs nikahsirri.com untuk menggaet pelanggannya untuk mendaftarkan diri sebagai anggota atau member.
Aris mewajibkan para mitra atau orang yang siap dinikahi secara siri untuk melakukan rangkaian tes. Yakni, tes keperawanan dan keperjakaan.
Untuk tes perawan, Aris melibatkan tim dokter. Sedangkan, untuk tes keperjakaan diwajibkan untuk melakukan sumpah pocong.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan mengatakan, langkah itu merupakan bagian dari Aris untuk menggaet para anggota nikahsirri.com.
Sejauh ini, jumlah anggota situs lelang perawan dan jasa nikah siri itu mencapai 5.300 orang.
"Itu sebagai bentuk bagian dari pemasaran dia ya," ujar Adi di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2017).
Adi mengatakan, penyidik akan melakukan interogasi untuk memastikan, bagaimana Aris melakukan tes keperawanan atau keperjakaan terhadap 300an mitra yang terdaftar dalam situs nikahsirri.com.
"Sampai sekarang sih saya belum dapatkan keterangan bagaimana dia melakukan tes keperawanan atau keperjakaan," ujar Adi.
Syarat itu terungkap dalam syarat tertulis dalam laman website nikahsirri.com. Berikut tulisan dalam situs:
Catatan I Untuk memberikan garansi kepuasan klien, maka Nikahsirri.com telah menyeleksi para mitra sedemikian sehingga terpilih yang paling serius. Klien dari Nikahsirri.com tidak akan bertemu dengan calon pasangan yang usil, play hard to get, menipu, iseng, dan drama-drama lainnya, seperti yang sering terjadi di biro jodoh, online dating, dan match maker lainnya.
Catatan II
Nikahsirri.com bekerja sama dengan tim dokter untuk melakukan tes keperawanan pada mitra kami, sehingga dijamin mereka dalam kondisi suci saat di malam pertama. Dan, mengingat keperjakaan tidak dapat dilakukan tes fisik, maka Nikahsirri.com menggantinya dengan "sumpah pocong" pada mitra yang mengaku masih perjaka ting ting.
Polisi menguak praktek jual beli nikah sirih melalui situs nikahsirri.com yang diresmikan pada 19 September 2017. Polisi menangkap Aris Wahyudi, pemilik dan pembuat konten di nikahsirri.com di Bekasi, Jawa Barat, Minggu (24/9/2017) dini hari.
Aris disangka melanggar tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau Pornografi, dan atau Perlindungan Anak, dan atau Penyedia Jasa.
Aris dijerat dengan Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.