News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lelang Perawan

Istri Pendiri Situs Nikahsirri.com Itu Menangis dan Berucap 'Maafkan Suami Saya'

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Istri Aris Wahyudi, pemilik sekaligus pendiri situs www. nikahsirri.com, Rani saat ditemui di kediamannya, Perumahan TNI AU Angkasa Puri, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Senin (25/9/2017). (KOMPAS.COM/Anggita Muslimah)

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Rani, istri dari Aris Wahyudi yang diduga merupakan pendiri situs nikahsirri.com tak kuasa menahan tangis.

Ditemui di kediamannya di Perumahan TNI AU Angkasa Puri, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Bekasi, Senin (25/9) Rani tidak berbicara banyak.

Baca: Setara Institute: Manuver Panglima TNI Sudah Berlebihan, Presiden Harus Lakukan Evaluasi

Mengenakan baju coklat, Rani hanya berada di depan pintu pagar rumah untuk memberikan pernyataan kepada wartawan. Mata Rani sudah memerah dan mengeluarkan air mata ketika keluar pagar.

"Maafkan suami saya," kata Rani seraya terus menyeka air mata dengan suara terbata-bata.

Setelah beberapa kali mengambil nafas panjang, Rani kemudian berbicara bahwa kejiwaan Aris semenjak kalah dari Pilkada Banyumas 2008 lalu, mulai bermasalah.

Diketahui, Aris sempat mencalonkan diri sebagai calon Bupati Banyumas bersama pasangannya Asroru Maula. Namun, pasangan itu menempati posisi buncit dengan perolehan suara sebanyak 96.493 suara atau 10.92 persen dari total suara.

Sementara pemenang dalam perebutan kursi bupati dan wakil bupati kala itu, adalah Mardjoko yang berdampingan Akhmad Husein dengan perolehan suara sebanyak 321.105 atau 36.34 persen.

"Semenjak kalah itu suami saya jadi gila. Saya minta maaf kepada masyarakat Indonesia," kata dia masih terus terisak.

Sosok Aris, lanjut istrinya, bukanlah seorang suami yang kasar kepada keluarga. Hanya saja, dia mengetahui Aris beberapa kali menulis. Isinya? Rani mengatakan tidak pernah tahu.

"Dia pernah nulis buku untuk gabung dengan Amerika saya lupa tahun berapa. Dia juga suka nulis, tapi saya tidak tahu tulisannya," ucap dia.

Rani enggan berbicara lebih banyak mengenai suaminya. Dia hanya berharap Aris dapat segera dikeluarkan oleh pihak kepolisian. Pasalnya, Aris merupakan tulang punggung keluarga saat ini.

"Saya sudah tidak kuat. Saya hanya ingin menyampaikan hal itu. Saya harap bapak dibebaskan, saya bingung kalau bapak sampai ditahan karena dia tulang punggung keluarga. Saya mohon maafkan bapak," ucapnya menutup pintu pagar dan masuk ke dalam rumah dengan langkah cepat.

Kemungkinan Tersangka Lain

Polisi masih melakukan penyelidikan dalam kasus nikahsirri.com, situs lelang perawan dan penyedia jasa nikah siri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan mengatakan, pemilik situs, Aris Wahyudi diyakini tidak bekerja sendiri.

"Tentunya tersangka tidak bisa bekerja sendiri," ujar Adi di Mapolda Metro Jaya.

Aris, kata Adi, mengaku bahwa dirinya tidak bekerja sendiri dalam membuat situs nikahsirri.com.

"Karena hal itu muncul dari keterangan tersangka," ujar Adi.

Adi menerangkan, setelah situs itu diluncurkan pada 19 September 2017 lalu, pengelola situ mendapatkan banyak permintaan wawancara dari media.

"Banyak sekali mendapatkan permintaan-permintaan untuk melakukan wawancara dari beberapa media dengan hal itu tersangka tidak bisa kelola situs dengan baik," ujar Adi.

Karena itu, polisi akan mendalami keterangan Aris, mengenai siapa-siapa saja yang terlibat dalam kasus lelang perawan melalui situs nikahsirri.com.

"Makanya, saya yakin bahwa pergerakan situs ini ruang lingkup aktivitasi situs ini akan melibatkan pihak pihak lain," ujar Adi.

Polisi memastikan, bakal ada tersangka lain, selain Aris. Polisi akan menelusuri 2.700 orang yang tercatat sebagai pelanggan situs itu. Sementara, mitra atau orang yang siap dinikahi sirih, ada 300 orang.

"Ya (ada). Kita akan lihat bahwa tersangka selanjutnya ini akan kita lihat sampai sejauh mana keaktifan orang-orang ini di dalam ikut serta menggerakkan situs tersebut," ucap Adi.

Dalam kasus ini, Aris disangka melanggar tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau Pornografi, dan atau Perlindungan Anak, dan atau Penyedia Jasa. Aris dijerat dengan Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.(tribun/rio)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini