TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017).
"Ibu Rita Widyasari itu ditetapkan sebagai tersangka betul, tapi bukan OTT (operasi tangkap tangan)," ujar Laode.
Laode mengatakan, penetapan tersangka Rita Widyasari tersebut dilakukan melalui pengembangan penyelidikan yang dilakukan KPK.
Baca: Siapa Menyangka Bupati Cantik Rita Widyasari Pernah Ikut Balap Liar
Dalam catatan Tribunnews.com, Bupati perempuan pertama di Kalimantan ini pernah mendapatkan predikat salah satu wanita paling berpengaruh di Indonesia.
Rita Widyasari mendapatkan penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sebagai tokoh inovatif dalam menciptakan kreativitas maupun usaha pembangunan, bidang pendidikan, sosial, kreativitas, hingga tercipta kesetaraan dalam gender.
Karena prestasi itulah, Rita mendapat penghargaan sebagai wanita berpengaruh di Indonesia, yaitu kategori penghargaan Spesial Mention as Best Influential Women of The Year 2017.
Baca: Setya Novanto Sempat Kenalkan Rita Widyasari Sebagai Cagub Kaltim ke Pedagang
"Penghargaan ini akan menjadi tambahan motivasi saya untuk bekerja lebih baik lagi, terutama dalam meningkatkan harkat martabat perempuan," kata Rita seperti dimuat Tribun Kaltim, Minggu (27/8/2017)
Menurutnya, perempuan harus menjadi contoh yang dapat menginspirasi banyak orang.
Namun tidak melupakan kodratnya sebagai wanita sejati.
"Saya berharap banyak perempuan-perempuan bangkit sesuai dengan kapasitasnya, dan memberikan kontribusi bagi pembangunan negeri ini," ujarnya.
Ada banyak program yang diciptakan Rita dalam memajukan kaum perempuan, salah satunya program bantuan dana tanpa bunga yang diberikan kepada sejumlah kelompok usaha perempuan, yang dikenal dengan nama Kelompok Usaha Bersama Perempuan.