Syaukani dijadikan tersangka oleh KPK pada pada 18 Desember 2006 yang saat itu, jelang Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur.
Syaukani disangkakan terlibat korupsi terkait pelepasan lahan Bandara Loa Kulu.
Namun dalam pengembangan kasus, KPK juga menemukan adanya tindak korupsi lain yang dilakukan Syaukani. Kemudian, pada 14 Desember 2007, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis hukuman penjara dua tahun enam bulan terhadap Syaukani.
Menurut hakim, ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi selama 2001 hingga 2005 dan merugikan negara Rp 113 miliar.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan Syaukani adalah menyalahgunakan dana perangsang pungutan sumber daya alam (migas), dana studi kelayakan Bandara Kutai, dana pembangunan Bandara Kutai, dan penyalahgunaan dana pos anggaran kesejahteraan masyarakat.(Fachri Fachrudin)
Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Giat Ikuti Sosialisasi Anti-korupsi, Bupati Rita Widyasari Kini Jadi "Pasien" KPK