TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan tersangka Rita ini cukup menghebohkan lantaran karier Rita selama ini yang kerap menyabet penghargaan.
Penghargaan tertinggi yang didapatnya yakni tanda kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha yang diberikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo pada 28 April 2015 lalu.
Penghargaan ini diberikan karena Rita dinilai berkomitmen tinggi atas pembangunan kesejahteraan keluarga dan kependudukan di daerahnya.
Kemudian di tingkat internasional, Rita pernah menerima penghargaan Global Leadership Award 2016 dari majalah bisnis The Leader International dan American Leadership Development Association.
Tak berhenti sampai di situ, Rita juga pernah menerima penghargaan sebagai salah Inspirator Pembangunan Daerah 2017.
Penghargaan dari Pusat Kajian Keuangan Negara ini diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Rita pun dikenal aktif mengikuti berbagai sosialisasi pencegahan korupsi untuk memajukan daerahnya. Salah satunya yang dibuat KPK belum lama ini,
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan tuntutan hukuman berat terhadap Rita.
Alasannya, KPK telah berulang kali membuat program pencegahan korupsi di banyak daerah dan program tersebut diikuti para kepala daerah, mulai dari bupati, wali kota hingga gubernur.
"Ini akan KPK jadikan unsur yang memberatkan. Bila perlu diberi label, sudah berapa kali program pencegahan yang bersangkutan hadir. Seingat saya KPK punya datanya," ujar Saut saat dikonfirmasi, Selasa (26/9/2017).
Serupa kasus korupsi sang ayah
Penetapan status tersangka yang dialami Rita nyaris serupa ketika KPK menetapkan status tersangka kepada ayahnya, yakni (almarhum) Syaukani Hassan Rais.
Penetapan tersangka itu bukan merupakan operasi tangkap tangan, melainkan pengembangan kasus.