News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Laporan Rektor Tak Dicabut, Dosen UNJ Akan Ikuti Proses Hukum  

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah dosen Aliansi Dosen UNJ Bersatu melakukan konferensi pers di Kampus K Universitas Negeri Jakarta, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (28/9/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Ubeidilah Badrun, Dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta meminta laporan mantan Rektor UNJ Djaali di Polres Jakarta Timur dapat dicabut.

Menurut Aliansi Dosen UNJ penyelesaian dapat dilakukan melalui dialog dan duduk bersama.

"Bertentangan dengan karakter science attitude dan ini seharusnya tidak terjadi. Kami mengimbau agar laporan dicabut,"ujar Ubedilah di konferensi pers "Reformasi Dimulai Dari Di sini", di kampus K Universitas Negeri Jakarta, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (28/9/2017).

Ia mengatakan jika laporan yang telah berlangsung sejak Januari 2017 tetap dilanjutkan, dosen yang dilaporkan akan tetap mengikuti segala proses hukum yang berlaku.

Baca: Janji Bos Playboy Tetap Berhubungan Seks Hingga Usia 100 Tahun Akhirnya Kandas

Lanjutnya, sejumlah bukti ilmiah telah dikantongi sejumlah dosen yang dilaporkan Djaali.

"Kalau ini terus berjalan saya akan terus ikuti proses hukum dan membawa bukti ilmiah, data penting dan menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi di kampus ini," tambah Ubeidilah.

Menurutnya, masih ada cara lain untuk menyelesaikan permasalahan yang bermula dari media sosial ini.

"Bukankah kita warga kampus, yang dapat duduk bersama diskusi dan melakukan dialog. Dialog menjadi agenda Reformasi kampus yang memberikan manfaat umum," kata Ubeidilah.

Sebelumnya, mantan Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Djaali lewat pengacara universitas Hilmar Hasibuan melaporkan adanya tindakan pencemaran nama baik dirinya pada Januari 2017.

Bermula dari penyebaran info grafis anonim melalui media sosial Facebook dilakukan pada 22 November 2016.

Baca: Hugh Hefner Meninggal: Ini Alasan Ilmiah Kelinci Menjadi Simbol Playboy

Dalam info grafis disebutkan adanya praktik KKN yang dilakukan oleh rektor UNJ.

Menurut sejumlah dosen yang dilaporkan, pelaporan sejumlah dosen UNJ untuk dimintai keterangan di Kepolisian Jakarta Timur, membuat dosen yang tidak mengetahui masalah harus berurusan dengan polisi, meninggalkan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Aparatur Sipil Negeri.

Diketahui, sejak 25 September 2017 Kementerian Riset, Teknologi atau Kemenristek telah menunjuk Prof Intan Ahmad menjadi Pelaksana Harian (PLH) Rektor UNJ menggantikan Djaali.

Menristek menerbitkan surat pemberhentian sementara Rektor Djaali terkait dugaan kasus Plagiatiasm pada (25/9/2017)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini