News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Hakim Putuskan Penetapan Tersangka Setya Novanto Tidak Sah dan Penyidikannya Harus Dihentikan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPR Setya Novanto

Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Hakim tunggal Cepi Iskandar memutuskan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP yang dilakukan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.

Baca: ICW Tidak Heran Hakim Cepi Batalkan Status Tersangka Setya Novanto

"Menyatakan penetapan tersangka terhadap Setya Novanto berdasarkan surat surat nomor 310/23/07/2017 tanggal 18 Juli 2017 dinyatakan tidak sah," kata hakim Cepi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).

Baca: Nurdin Halid: Elektabilitas Golkar Berada Dalam Lampu Kuning

Dengan putusan tersebut, hakim memerintahkan agar KPK menghentikan penyidikan terhadap ketua umum Partai Golkar itu.

"Memerintahkan kepada Termohon (KPK) untuk menghentikan penyidikan nomor 56/01/07 tanggal 17 Juli 2017 terhadap Setya Novanto," kata Cepi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini