News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KTP Elektronik

Kecewa Hasil Praperadilan Novanto, KPK Segera Tentukan Sikap

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Biro Hukum KPK Setiadi (kiri) mengikuti sidang putusan praperadilan Setya Novanto terhadap KPK terkait status tersangka atas kasus dugaan korupsi KTP elektronik di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017). Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan permohonan praperadilan Setya Novanto dan memutuskan penetapan tersangkanya oleh KPK dianggap tidak sah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kecewa ddengan putusan praperadilan Setya Novanto yang dibacakan sore ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).

Pasalnya, upaya penanganan kasus KTP Elektronik menjadi terkendala.

Demikian dikatakan Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (29/9/2017).

Baca: Hakim yang Kabulkan Praperadilan Setya Novanto Pernah Tangani Kasus Hary Tanoe

"Namun secara institusional KPK tetap menghormati institusi peradilan dan pelaksanaan tugas yang dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Febri.

Terkait pertimbangan hakim yang kesimpulannya menerapkan tersangka tidak sah, Febri mengatakan KPK akan mempelajari terlebih dahulu dan akan segera menentukan sikap setelah ini.

Febri memastikan KPK berkomitmen untuk terus menangani kasus KTP Elektronik yang diduga sangat merugikan keuangan negara.

"Banyak pihak yang diduga terlibat, telah menikmati indikasi aliran dana dari proyek KTP Elektronik ini tentu tidak adil jika dibiarkan bebas tanpa pertanggungjawaban secara hukum," kata Febri.

Terutama, kata Febri, karena KPK sangat meyakini adanya indikasi korupsi dalam pengadaan KTP elektronik ini.

Baca: Hasil Survei SMRC Sebut Mayoritas Pendukung Prabowo Subianto Percaya PKI Bangkit

"Yang bahkan untuk dua orang terdakwa telah dijatuhi vonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," katanya.

Sebelumnya, Hakim Cepi Iskandar menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto.

Dalam putusannya, penetapan tersangka Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap tidak sah.

Baca: Menang Praperadilan, Tim Pengacara Bergegas Melapor ke Istri Novanto di Rumah Wijaya

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini