Karena sang ayah kerap datang mengulang ulah bejatnya itu.
Terakhir, sang ayah menggauli Sekar Agustus 2017.
Setelah itu, ADK kabur dari rumah dan mengadukan permasalah tersebut kepada kakeknya, yang tinggal di desa lain.
Rupanya si korban hamil. Dari situ, sang kakek kemudian melapor ke polisi.
"Saat ini korban hamil dua bulan dan trauma. Selain menangkap pelaku, kami juga menyita barang bukti berupa sabit, celana olahraga, serta kaos warna biru," kata Norman menunjukkan barang bukti dimaksud.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (Sutono).