TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Cepi Iskandar mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.
Cepi menolak mengabulkan permohonan Setya Novanto untuk mencabut larangan dirinya bepergian ke luar negeri.
Putusan itu dibacakan Cepi dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).
Hakim beralasan, pencabutan wewenang pencegahan seorang ke luar negeri bukan berada di tangan hakim, melainkan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Baca: Hakim yang Kabulkan Praperadilan Setya Novanto Pernah Tangani Kasus Hary Tanoe
"Menurut hakim praperadilan, itu merupakan kewenangan administrasi dari pejabat terkait," kata Cepi.
Selain itu, Cepi juga tidak mengabulkan permohonan untuk melepas Novanto dari tahanan.
Cepi beralasan, Novanto sejak ditetapkan tersangka belum ditahan oleh KPK.
Oleh karena itu, permintaan penahanan Novanto tidak beralasan.
Namun, Hakim Cepi juga mengabulkan sebagian gugatan Novanto.
Baca: Doli Kurnia: Tidak Ada Alasan Bagi Cepi Iskandar Kecuali Menolak Gugatan Setya Novanto.
Hakim menilai penetapan Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah.
Menurut hakim, KPK harus menghentikan penyidikan terhadap Ketua Umum Partai Golkar itu.
Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK pada 17 Juli 2017 lalu.