News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Pekan Depan KY Proses Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Praperadilan Setya Novanto

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang putusan praperadilan Setya Novanto terhadap KPK terkait status tersangka atas kasus dugaan korupsi KTP elektronik di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017). Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan permohonan praperadilan Setya Novanto dan memutuskan penetapan tersangkanya oleh KPK dianggap tidak sah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) akan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar yang menyidangkan gugatan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto mulai Senin pekan depan.

Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari mengatakan pihaknya sudah melakukan pemantauan dari awal persidangan tersebut. Terlebih, kata dia, mereka juga sudah menerima laporan terkait persidangan praperadilan tersebut. 

 "Laporan sudah kami peroleh. Selama pemantauan kan tidak boleh melakukan tindakan untuk menanggapi proses peradilan. Kita pun mencoba mencari dimensi pelanggaran kode etiknya," kata Aidul Fitriciada Azhari di Menteng, Jakarta, Sabtu (30/9/2017).

Menurut Aidul, pihaknya belum bisa mengungkapkan hasil pemantauan. Untuk itu, dia berharap agar publik bersabar karena KY memiliki waktu paling lama 60 hari dan paling cepat dua pekan.

"Kita sudah mengumpulkan saksi dan bukti, nanti kita konfrontir satu sama lain, kalau memang ditemukan dugaan pelanggaran, kita akan memeriksa Pak Cepi sendiri," kata dia.

 Terkait sanksinya, Aidul belum bisa memprediksi. Sanksi terberat adalah pemberhentian jika ditemukan ada suap, atau narkoba, perselingkuhan‎ sesuai dengan Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim.

Sekadar informasi, hakim Cepi memutuskan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP melanggar Undang-Undang KPK, KUHAP dan SOP KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini