TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penetapan tersangka kasus korupsi KTP Elektronik dinyatakan tidak sah oleh Hakim tunggal praperadilan, Cepi Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).
Dalam putusannya, penetapan tersangka Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap tidak sah.
"Menyatakan penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka dinyatakan tidak sah," ujar hakim Cepi.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutisna meyakini segala putusan yang disampaikan oleh Hakim Cepi tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Meski, dirinya mengetahui kasus tersebut menyita perhatian publik sangat besar saat ini.
"Saya yakin tidak ada intervensi dari putusan Hakim Cepi," kata dia.
Hal itu didasari dari pengalamannya bekerjasama dengan Cepi selama tiga tahun lamanya. Jelas Made, Cepi dikenal sulit untuk dihubungi.
Beberapa kali, Made menghubungi Cepi tidak langsung diangkat atau bahkan ponsel Cepi dalam keadaan mati. Sehingga komunikasi yang dibangun hanya sebatas bertemu di pengadilan.
"Saya sebagai humas saja, ketika mau menghubungi beliau itu cukup susah. Jarang dia menghidupkan ponsel," jelasnya.
Kualitas dan integritas hakim asal Soreang, Bandung itu, dijelaskan oleh Made sudah terbukti selama berada di PN Jaksel. Terlebih, Hakim Cepi terbilang cukup senior di antara hakim-hakim lainnya.
Baca: Cepi Iskandar, Hakim yang Memenangkan Gugatan Setya Novanto Tinggal Sendiri di Rumah Dinas
Made juga membantah adanya tekanan dari pihak lain kepada pengadilan saat memilih hakim untuk sidang praperadilan dengan pemohon Setya Novanto.
Keputusan untuk memilih Cepi, murni berdasar pada giliran hakim untuk menangani perkara. Serta melihat jumlah perkara yang sedang ditangani.
"Kebetulan, dia lagi kedapatan giliran. Di sini kan tidak hanya praperadilan melawan KPK saja. Ada praperadilan melawan Polda Metro Jaya, Mabes Polri, Polres dan lain-lain," ucapnya.
Biasanya, jelas Made, jika menangani perkara besar, maka intervensi akan lebih banyak mengarah ke hakim yang menangani. Hanya saja, dia tetap berkeyakinan bahwa Hakim Cepi, bukanlah orang yang mudah untuk diintervensi pihak manapun.
"Putusan itu diberikan ketika hakim memiliki keyakinan dari landasan Yuridis yang ada. Saya yakin Pak Cepi paham dan mengerti hal itu," tukasnya.
Hakim Dijaga Ketat
Tepat pukul 15.45WIB atau 15 menit sebelum jadwal sidang praperadilan dimulai, Hakim Cepi datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mengenakan batik berwarna biru, hakim itu kemudian dikawal oleh tiga orang berbadan tegap untuk masuk ke ruangannya.
Tiga pria berbadan tegap itu kemudian mengantarkan Hakim Cepi ke ruangannya yang berada di lantai dua kantor pengadilan.
Baca: Jadi Sorotan karena Kabulkan Praperadilan Setya Novanto, Siapa Hakim Cepi? Ini Sepak Terjangnya
Sesampainya di ruangan, tiga orang tersebut kemudian menunggu di luar dan menghadap ke ruang sidang utama yang berada di bawah mereka.
Selang sepuluh menit kemudian, anggota kepolisian kemudian ikut masuk ke dalam ruangan tersebut.
Namun, tidak lama, anggota polisi itu kemudian keluar dari ruangan dan turun ke lantai satu. Agenda sidang sempat tertunda 20 menit dari yang seharusnya pukul 16.00WIB.
Penjagaan tidak hanya terlihat saat Hakim Cepi memasuki Kantor Pengadilan. Usai membacakan putusan, Cepi juga dikawal lima orang berbadan tegap
Cepi sebelumnya melewati akses jalan utama kantor pengadilan.
Baca: Tepis Kabar Berpolitik, Panglima TNI : Saya Mengurusi Bidang Keamanan
Namun saat keluar, dia dan lima orang pria itu melewati jalur samping kantor. Sebuah mobil sedan menunggu di depan gerbang dan membawa Cepi segera keluar dari pengadilan.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutisna mengatakan pihaknya hanya meminta pengamanan dari kepolisian untuk menjaga jalannya sidang.
Untuk jumlah personel dan segala macam teknis yang dibutuhkan, dirinya menyerahkan ke pihak kepolisian.
"Kami hanya minta pengamanan saja. Untuk lain-lain, itu urusan polisi," jelasnya.(rio)