TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --Pengamat Politik Sebastian Salang menilai Pansus Hak Angket ) sebaiknya membatalkan niatnya untuk memanggil paksa Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), DPR harus menjadi contoh bagaimana mematuhi proses hukum.
Pasalnya uji materi tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Baca: Pimpin Sidang Kabinet, Jokowi: Jangan Timbulkan Kegaduhan dan Kontroversi
"Sebab terkait pansus tersebut sedang di JR di MK," ujar Sebastian Salang kepada Tribunnews.com, Senin (2/10/2017).
Menurut Sebastian Salang, apapun keputusan MK nanti harus dipatuhi.
Pimpinan KPK juga akan mematuhi panggilan Pansus jika MK memutuskan demikian.
"Tetapi sebaliknya jika MK memutuskan berbeda, DPR harus menghormati itu," jelas Sebastian Salang.
Baca: Jokowi Perintahkan Kabinet Kerahkan Segala Upaya Bantu Korban Letusan Sinabung dan Gunung Agung
Untuk itu pula ia mengingatkan agar DPR tidak boleh memaksakan kehendak.
Sebab setiap lembaga negara memiliki posisi yang sama dan perlu saling menghormati.
"Tidak ada lembaga yang merasa paling berkuasa dan bisa memaksakan kehendaknya untuk melakukan apa saja," tegasnya.
Opsi pemanggilan paksa terhadap KPK masih menjadi pertimbangan bagi Pansus Hak Angket KPK jika komisi antirasuah masih bersikeras tak mau hadir.
Baca: Ini 5 Fakta Mengejutkan Korban Bentrokan Bonek VS Pendekar PSHT, Firasat Sampai Tinggalkan Bayi
Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK, Eddy Kusuma Wijaya menuturkan, hal tersebut akan kembali dibahas dalam rapat internal pansus Senin (2/10/2017) malam soal penjadwalan kerja. Hingga hari ini, KPK baru satu kali tak memenuhi undangan pansus.
"Kami akan panggil lagi, kalau tidak datang ya dipanggil ketiga kali," ujar Eddy di Kompleks Parlemen, Senin, seperti dikutip dari Kompas.com.
"Kalau misalnya tidak datang juga kami akan lakukan upaya-upaya hukum sebagaimana dia undang-undang MD3," sambung dia.
Eddy meyakini pihaknya telah mendapat dukungan pihak Polri. Hal itu disampaikan oleh Wakapolri Komjen Pol Syafruddin beberapa waktu lalu saat melaksanakan rapat bersama pansus.
"Polri sesuai dengan prosedur membantu pansus," ujar Politikus PDI Perjuangan itu.
Baca: Ini Kronologi Bentrok Bonek VS Perguruan Silat PSHT, Penyebab Diduga Salah Paham
Adapun dalam rapat internal pansus, Senin malam, sejumlah opsi penjadwalan akan dibahas. Termasuk kemungkinan memanggil sejumlah penyidik KPK. Menurut Eddy, penjadwalan tersebut dilakukan agar kerja pansus ke depannya lebih efektif dan efisien.
"Kami menginventarisir kembali hal-hal yang perlu kami dalami, masih berkaitan dengan empat aspek fpkus penelitian. Masalah kelembagaan, kewenangan, SDM, dan penggunaan anggaran kami dalami lagi supaya temuantemuan kami lebih akurat lagi," katanya.
Adapun KPK menegaskan tak akan hadir dalam rapat pansus meski masa kerja pansus berlanjut.
Baca: Begini Lokasi Wisata Negeri di Atas Awan yang Jadi Viral di Medsos
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan bahwa KPK tidak akan menghadiri undangan rapat Pansus Angket. KPK kata dia, baru akan hadir jika Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan uji materi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
"Mungkin sikap kami tidak akan berubah sampai putusan MK. Jadi kami mohon maaf sekarang, besok atau lusa kalau pansus diperpanjang kami tidak akan hadir," kata Laode dalam rapat Komisi III DPR RI dengan KPK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017).