TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi dan mantan Ketua Komisi II DPR, Agun Gunandjar Sudarsa disebut-sebut dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/10/2017).
Keduanya diduga menerima honor dari uang yang berasal dari pengusaha pelaksana proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Hal itu terungkap saat Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Suciati.
Suciati bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Dalam persidangan, Suciati mengaku pernah diberikan uang 73.700 dolar Amerika Serikat oleh Irman yang merupakan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri.
Selain itu, ia pernah diberikan Rp 495 juta oleh mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek e-KTP, Sugiharto.
Baca: Setya Novanto Mengidap Penyakit Tumor Tenggorokan
Menurut Suciati, Irman memerintahkan agar uang tersebut digunakan untuk kegiatan supervisi proyek e-KTP. Misalnya, untuk membiayai kunjungan kerja atau honor.
"Misalnya ada dialog interaktif di stasiun TV, untuk membayar narasumber. Misalnya Pak Menteri sebagai narasumber, atau Bu Sekjen juga," kata Suciati.
Menurut dia, Gamawan Fauzi saat itu diundang untuk menjadi narasumber dalam kegiatan di lima kota.
Setiap kali menjadi pembicara, Gamawan selaku Mendagri mendapat honor Rp 10 juta.
Jaksa KPK sempat menanyakan alasan Irman untuk memerintahkan Suciati untuk menyimpan, menukarkan uang dan melakukan pembayaran.
Namun, Suciati mengatakan bahwa ia hanya menjalankan perintah Irman.
"Bapak hanya bilang, DIPA dananya belum cair. Nanti bilang saya diminta bilang ke bendahara saja," kata Suciati.