News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Gamawan Fauzi Disebut Terima Honor Rp 10 Juta, Agun Gunandjar Rp 5 Juta

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/6/2017). Gamawan Fauzi kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong alias Andi Agustinus terkait kasus dugaan korupsi penerapan KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi dan mantan Ketua Komisi II DPR, Agun Gunandjar Sudarsa disebut-sebut dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/10/2017).

Keduanya diduga menerima honor dari uang yang berasal dari pengusaha pelaksana proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Hal itu terungkap saat Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Suciati.

Suciati bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Dalam persidangan, Suciati mengaku pernah diberikan uang 73.700 dolar Amerika Serikat oleh Irman yang merupakan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri.

Selain itu, ia pernah diberikan Rp 495 juta oleh mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek e-KTP, Sugiharto.

Baca: Setya Novanto Mengidap Penyakit Tumor Tenggorokan

Menurut Suciati, Irman memerintahkan agar uang tersebut digunakan untuk kegiatan supervisi proyek e-KTP. Misalnya, untuk membiayai kunjungan kerja atau honor.

"Misalnya ada dialog interaktif di stasiun TV, untuk membayar narasumber. Misalnya Pak Menteri sebagai narasumber, atau Bu Sekjen juga," kata Suciati.

Menurut dia, Gamawan Fauzi saat itu diundang untuk menjadi narasumber dalam kegiatan di lima kota.

Pengusaha yang menjadi tersangka kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP), Andi Agustinus alias Andi Narogong menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/8/2017). Andi Narogong didakwa Jaksa Penuntut Umum melakukan korupsi pengadaan KTP elektronik yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN (WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

Setiap kali menjadi pembicara, Gamawan selaku Mendagri mendapat honor Rp 10 juta.

Jaksa KPK sempat menanyakan alasan Irman untuk memerintahkan Suciati untuk menyimpan, menukarkan uang dan melakukan pembayaran.

Namun, Suciati mengatakan bahwa ia hanya menjalankan perintah Irman.

"Bapak hanya bilang, DIPA dananya belum cair. Nanti bilang saya diminta bilang ke bendahara saja," kata Suciati.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini