TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menggeledah rumah tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian, Jonru Ginting, di Jakarta Timur, pada Jumat (29/9/2017).
Penggeledahan itu dilakukan untuk melengkapi alat bukti terkait kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, salah satu barang bukti yang diambil dari rumah Jonru adalah buku dengan judul "212".
Baca: Kuasa Hukum Buni Yani Sebut Tuntutan Jaksa Berdasarkan Asumsi
"Kami lihat ada kaitan atau tidak (buku 212 dengan kasus dugaan ujaran kebencian)," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Senin (2/10/2017).
Argo menambahkan, selain buku tersebut, penyidik juga menyita laptop dan flashdisk dari kediaman Jonru.
Saat ini barang bukti tersebut tengah diteliti oleh penyidik Cyber Crime Polda Metro Jaya.
"Kemudian juga barbuk lain dianalisa penyidik, kalau ada kaitan pasti akan kita jadikan barbuk, kalau tidak ada, kita kembalikan," kata Argo.
Baca: Cemburu Pacarnya Pasang Foto Cowok Lain di BBM, AH Ajak Temannya Keroyok Si Cowok hingga Tewas
Jonru Ginting dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2017) oleh Muannas Al Aidid.
Muannas menilai, unggahan Jonru di media sosial sangat berbahaya dan jika dibiarkan dapat memecah belah bangsa Indonesia.
Polisi memasukkan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait kasus Jonru itu.
Beredar surat Karni ilyas
Pegiat media sosial Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (29/9/2017).
Jonru ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penebar kebencian.
Dilansir dari Wartakota, Jonru terjerat pasal 28 ayat 2 UU ITE.
"Tadi pagi sudah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian. Dikenakan pasal 28 ayat 2 UU ITE," kata Djuju Purwantoro, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bang Japar, ketika dihubungi WartaKota, Jumat (29/9/2017).
Sehari kemudian, Jonru ditahan di Mapolda Metro Jaya usai diperiksa sebagai tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, alasan penahanan terhadap Jonru Ginting merupakan subyektivitas penyidik.
Argo pun mengungkap, penyidik setidaknya punya dua alasan untuk menahan pria bernama asli Jon Riah Ukur Ginting tersebut.
"Pertama, agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya. Kedua, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri. Itu alasan penyidik untuk melakukan penahanan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (30/9/2017).
Penahanan Jonru inipun sempat menimbulkan pro kontra.
Di satu sisi banyak yang setuju Jonru ditahan, disisi lainnya mereka berpendapat berbeda.
Baca: Seorang Pria Diduga Sekap dan Lecehkan Anak Tiri di Tangerang
Baru-baru ini bahkan muncul surat terbuka yang ditujukan kepada Karni Ilyas, sebagai pemandu program acara Indonesia Lawyer Club (ILC).
Itu mengingat awal mula pelaporan Jonru hingga berakhir di tahanan adalah saat Jonru menjadi narasumber di acara tersebut.
Surat yang dilayangkan pada 2 Oktober 2017 itu menyayangkan ILC yang seolah tak melindungi narasumber.
"Saya sepakat dengan penilaian Dewan Pers bahwa ILC merupakan sebuah produk jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang. Para narasumber yang diundang untuk hadir dan bicara dalam acara tersebut pun dipilih dan diketahui oleh pemimpin redaksi. Apabila seorang narasumber dilaporkan karena opininya, hal tersebut merupakan ancaman bagi kebebasan pers. Karena selain data dan fakta, wartawan sangat mengandalkan narasumber dan kerap berpendapat dengan meminjam mulut narasumber. " begitu salah satu penggalan surat terbuka itu.
Sejumlah netizen pun tampaknya setuju dengan isi surat terbuka itu.
@AdhyArifin Semoga saja, ILC bukan jd tempat sarana mencari celah kesalahan dr kubu bersebrangan utk di tangkapi menggunakan pasal karet..
@adhe_cj Gmnpun bang @karniilyas secara tdk lngsg terlibat dgn ditangkapnya jonru. Buat apa mengundang narsum jika Pers sendiri tak bisa melindungi.
@Bahrudin0 Mngkn narsum yg kritis trhdp pemerintah akn segan hdr di @ILCtvone lg.Brbahaya bl ada oknum trtntu mnjdkn ilc unt mnjbk lawan lalu mlporknny
@MRahmatM212 Atas ditahannya Bang @ayomenjonru jika nanti terbukti TIDAK BERSALAH adlh @akbarfaizal68, orang inilah yg WAJIB dicari utk bertanggungjawab!
Bagaimana menurutmu? (*)
Artikel ini sudah dipublikasikan di KOMPAS.com dengan judul: Polisi Sita Buku 212 dari Rumah Jonru Ginting