Dengan penyakit yang diidap Novanto, KPK pun batal melakukan pemeriksaan terhadap pria yang menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar saat kasus itu berlangsung.
Awalnya, KPK akan minta bantuan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk mendapatkan second opinion.
Namun, hakim praperadilan Cepi Iskandar kemudian menyatakan penetapan tersangka terhadap Novanto oleh KPK tidak sah. Novanto pun batal menjadi tersangka. Hal ini kemudian berdampak pada koordinasi KPK dengan IDI, yang kemungkinan bisa batal dilakukan.
Reporter: Bayu Galih
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul: Vertigo, Jantung, hingga Tumor, Ini Penyakit yang Diidap Setya Novanto