News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

6 Fakta Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim, Jawaban KPK Sampai Pernyataan Pelapor

Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Agus Rahardjo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo dilaporkan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Senin (3/10/2017) kemarin.

Agus dilaporkan ke polisi dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana korupsi.

Berikut ini fakta-fakta yang TribunWow.com dapatkan terkait hal ini.

1. Pernyataan polisi

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto membenarkan adanya laporan terhadap ketua KPK.

"Betul, kemarin ada seorang lelaki yang melapor ke Bareskrim Polri dimana yang dilaporkan banyak hal termasuk salah satunya Ketua KPK," ujarnya, Selasa (3/10/2017), dilansir dari Tribunnews.com.

Hanya saja Setyo tidak menjelaskan lebih banyak terkait laporan tersebut.

2. Bukti yang ditunjukkan pelapor

Meskipun menurut Setyo bukti yang diberikan sebagai data masih sangat singkat dan belum cukup, namun pelopor bisa memberikan bukti awal laporannya sehingga tidak disebut fitnah.

"Laporan masih sumir, saya tidak bisa menyampaikan itu. Substansi laporannya harus didukung data-data," tambah Setyo.

Baca: Berapa Biaya Hidup Putra Presiden Jokowi di Singapura, Ini Jawaban Kaesang

Kepolisian pun akan melakukan penyidikan untuk melengkapi data tersebut.

TribunWow.com pun mendapatkan gambar surat permohonan pelaporan atas nama Madun Hariyadi.

Pada surat itu tertulis adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan 7 poin ini.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini