TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo dilaporkan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Senin (3/10/2017) kemarin.
Agus dilaporkan ke polisi dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana korupsi.
Berikut ini fakta-fakta yang TribunWow.com dapatkan terkait hal ini.
1. Pernyataan polisi
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto membenarkan adanya laporan terhadap ketua KPK.
"Betul, kemarin ada seorang lelaki yang melapor ke Bareskrim Polri dimana yang dilaporkan banyak hal termasuk salah satunya Ketua KPK," ujarnya, Selasa (3/10/2017), dilansir dari Tribunnews.com.
Hanya saja Setyo tidak menjelaskan lebih banyak terkait laporan tersebut.
2. Bukti yang ditunjukkan pelapor
Meskipun menurut Setyo bukti yang diberikan sebagai data masih sangat singkat dan belum cukup, namun pelopor bisa memberikan bukti awal laporannya sehingga tidak disebut fitnah.
"Laporan masih sumir, saya tidak bisa menyampaikan itu. Substansi laporannya harus didukung data-data," tambah Setyo.
Baca: Berapa Biaya Hidup Putra Presiden Jokowi di Singapura, Ini Jawaban Kaesang
Kepolisian pun akan melakukan penyidikan untuk melengkapi data tersebut.
TribunWow.com pun mendapatkan gambar surat permohonan pelaporan atas nama Madun Hariyadi.
Pada surat itu tertulis adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan 7 poin ini.