TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sepanjang semester I tahun 2017, Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) menemukan ada 1.137 ketidakpatuhan dalam pengelolaan finansial negara.
Dari jumlah tersebut ada 770 masalah yang berdampak terhadap finansial negara hingga mencapai angka Rp 3,41 triliun.
Rinciannya adalah adanya kerugian negara sebesar Rp 613,83 miliar dalam 535 masalah, potensi kerugian negara dalam 49 masalah sebesar Rp 2,27 triliun, dan kekurangan penerimaan pada 186 masalah sebesar Rp 521,60 miliar.
Selain masalah ketidakpatuhan, BPK juga mencatat masih ada sebanyak 6,7 persen kementerian negara atau lembaga (K/L) yang laporan keuangannya tidak memiliki opini (TMP) dan 8,9 persen K/L yang memiliki laporan keuangan wajar dengan pengecualian (WDP) disamping 74,84 persen K/L yang memiliki laporan keuangan wajar tanpa pengecualian (WTP).
Berdasarkan keterangan tertulisnya, BPK menyebut ada tiga sektor utama permasalahan yang berpengaruh kepada ketidakpatuhan penyusuan laporan keuangan terhadap undang-undang.
Yang paling banyak adalah kelemahan sistem pengendalian pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja pada 81 K/L yang mencapai angka 43 persen dari 884 kasus yang ada.
"Yakni perencanaan kegiatan tidak memadai pada 58 K/L (98 masalah), pelaksanaan kebijakan mengakibatkan peningkatan anggaran pada 45 K/L (95 masalah), penyimpangan aturan tentang pendapatan dan belanja pada 46 K/L (86 masalah), dan kelemahan sistem pengendalian pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja pada 49 K/L (102 masalah)," tulis laporan BPK.
Yang kedua adalah kelemahan sistem pengendalian akuntansi dan pelaporan dengan detail pencatatan belum dilakukan atau tidak akurat dilakukan oleh sebanyak 61 K/L (146 masalah), proses penyusunan laporan tidak sesuai ketentuan di 53 K/L (166 masalah), sistem informasi akuntansi dan pelaporan tidak memadai di 36 K/L (64 masalah), dan sistem akuntansi dan pelaporan belum didukung SDM memadai di 5 K/L dan 5 masalah.
"Dan yang ketiga kelemahan struktur pengendalian internal berupa standard operating procedure (SOP) belum disusun atau tidak lengkap pada 50 K/L (105 masalah), SOP belum berjalan optimal di 30 K/L (45 masalah), satuan pengawas internal (SPI) tidak optimal pada 14 K/L (19 masalah), dan tidak ada pemisahan fungsi pada 1 K/L dengan 1 masalah."