News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Koalisi Masyarakat Sipil: Segera Panggil Hakim Praperadilan Setya Novanto

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang putusan praperadilan Setya Novanto terhadap KPK terkait status tersangka atas kasus dugaan korupsi KTP elektronik di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017). Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan permohonan praperadilan Setya Novanto dan memutuskan penetapan tersangkanya oleh KPK dianggap tidak sah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil berharap agar Badan Pengawasan Mahkamah Agung memanggil hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar untuk dimintai keterangannya.

Cepi Iskandar adalah hakim tunggal yang menyidangkan gugatan praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto terkait penetapannya sebagai tersangka korupsi e-KTP. Hari ini, koalisi resmi melaporkan Cepi Iskandar.

"Kita berharap Bawas MA bisa memanggil Hakim Cepi dan mempelajari lebih lanjut pertimbangan-pertimbangannya. Jika ada pelanggaran kita minta Bawas MA menindak Hakim Cepi," kata Kurnia Ramadhana, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) usai melaporkan Cepi ke MA, Jakarta, Kamis (5/10/2015).

Dalam aduannya, Koalisi mengatakan ada tujuh temuan selama proses persidangan sehingga mereka memutuskan melaporkan Hakim Cepi. Temuan tersebut antara lain Cepi tidak memutar rekaman yang diajukan oleh KPK.

Baca: Sprindik Baru Setya Novanto Tinggal Tunggu Waktu

Selain itu, Cepi juga memutuskan untuk menunda saat proses pemeriksaan ahli dari KPK. Cepi juga diadukan lantaran sikapnya yang menyinggung keberadaan lembaga KPK yang bersifat ad hoc (sementara).

Menurut Kurnia Ramadhana, itu bukanlah materi praperadilan dan melenceng jauh dari obyek gugatan Setya Novanto itu sendiri.

"Kita ingin minta Bawas MA berperan aktif juga karena kita lihat ada beberapa kejanggalan selama proses praperadilan," kata dia.

Lebih lanjut, Kurnia Ramadhana mengungkapkan pihaknya melaporkan hakim Cepi karena di undang-undang diatur jika ada putusan yang dianggap perlu dipelajari lagi oleh Bawas MA.

Sebelumnya, Hakim Cepi Iskandar memutuskan penetapan ketua umum DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP tidak sah karena tidak sesuai dengan prosedur yang di dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, KUHAP dan SOP KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini