News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Adhitya Anugrah Moha Tidak Bisa Dihubungi Sejak Pagi

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Samuel Febrianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rumah dinas jabatan anggota DPR RI, AAM yang berada di bilangan Kalibata, Jakarta Selatan, terlihat ramai.

Setidaknya terdapat enam orang kerabat dan keluarga berkumpul di halaman. Beberapa anak muda juga terlihat bolak balik ke dalam rumah.

Tiga unit mobil dan dua unit motor terparkir di depan rumah yang memiliki lebar enam meter itu dengan cat berwarna abu-abu tersebut.

Perwakilan pihak keluarga yang enggan menyebut namanya, mengaku terus menunggu perkembangan atas pemberitaan hari ini.

Baca: Transaksi Suap Politisi Golkar-Ketua Pengadilan Pakai Kode Pengajian

Duduk di bangku teras, dia yang mengenakan pakaian berwarna oranye terus menggenggam ponselnya.

"Dari tadi saya melihat ponsel, nunggu KPK berbicara," jelasnya, Jakarta, Sabtu (7/10/2017).

Alasannya, sepanjang hari pemberitaan mengenai operasi tangkap tangan, selalu mengarah kepada satu nama politisi, yakni Adhitya Anugrah Moha (AAM). Nama itu, yang notabene merupakan anggota dari keluarganya.

Terlebih, semenjak Sabtu pagi, dirinya sama sekali tidak bisa menghubungi Andi dan mengaku sudah hilang kontak. Meski istri Adhitya, dikatakan berada di dalam rumah.

"Saya semenjak pagi ini sudah tidak bisa lagi. Memang sudah hilang kontak dengan dia," jelas pria itu seraya terus memegang ponselnya.

Ketika KPK memberikan keterangan, pihak keluarga mengaku belum tahu apa yang akan dilakukan. Mereka masih belum percaya inisial yang disebut oleh KPK adalah nama dari anggota keluarganya.

"Kami masih akan menunggu surat resmi dari KPK kepada pihak keluarga," kata dia.

Surat itu, jelasnya, sebagai bukti keabsahan bahwa benar yang inisial AAM yang dimaksud oleh KPK adalah Adhitya Anugrah Moha. Pasalnya, sejauh ini, lembaga antirasuah itu belum memberikan keterangan apa-apa kepada pihak keluarga.

Apalagi, keluarga mengenal Adhitya merupakan sosok yang baik. Begitu juga di lingkungan komplek DPR.

Setiap malamnya, Adit sering terlihat menyapa warga di komplek tersebut. Tidak jarang, dia juga bermain bulutangkis di lapangan yang tidak jauh dari rumah yang ia tinggali bersama keluarganya.

"Tapi sekarang, mau bagaimana lagi?" ucapnya dengan volume suara semakin pelan.

Baca: Survei Pilgub Kalbar, Milton Crosby Paling Diterima Masyarakat

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan dari OTT ini pihaknya mengamankan lima orang yakni Aditya Anugrah Moha (AAM)-Anggota DPR RI Komisi XI, Sudiwardono (SDW)-Ketua PT Sulawesi Utara, Y-istri dari Sudiwardono, YM-Ajutan Aditya Anugrah, dan M-sopir dari Aditya Anugrah.

"Diduga ada pemberian uang terkait dengan penanganan perkara banding dengan terdakwa Marlina Moha Siahaan (Bupati Kab Bolaang Mongondow periode 2001-2006 dan 2006-2011)‎ untuk mempengaruhi putusan banding dalam perkara tersebut serta agar penahanan terhadap terdakwa tidak dilakukan," beber Laode M Syarif, Jumat (7/10/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Selanjutnya, KPK menetapkan status tersangka pada dua orang yakni Aditya Anugrah Moha (AAM)-Anggota DPR RI Komisi XI sebagai pemberi dan Sudiwardono (SDW)-Ketua PT Sulawesi Utara‎ sebagai penerima.

Dalam OTT tersebut, penyidik juga menyita barang bukti suap uang sebesar SGD 30 ribu dalam amplop putih dan SGD 23 ribu di amplop coklat. Uang dalam amplop coklat diduga sisa pemberian sebelumnya.

"Selain itu tim juga mengamankan uang senilai SGD 11 ribu di mobil AAM. Uang ini diduga bagian dari total komitmen fee keseluruhanyakni SGD 100 ribu atau Rp 1 miliar," terang Laode M Syarif.

Sebagai pihak diduga penerima, Sudiwardono (SDW)-Ketua PT Sulawesi Utara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002.

Sebagai pihak pemberi, Aditya Anugrah Moha (AAM)-Anggota DPR RI Komisi XI disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(tribun/rio)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini