News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Moge Harley Davidson, KPK Periksa Tersangka Auditor Madya BPK

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK menunjukkan foto sebuah motor Harley Davidson jenis Sportster 883 yang digunakan sebagai suap untuk auditor BPK, saat konferensi pers di kantor KPK Jakarta, Jumat (22/9/2017). KPK menetapkan Auditor Madya BPK Sigit Yugoharto dan General Manager PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi Setiabudi sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pelaksanaan tugas pemeriksaan tim BPK terhadap Jasa Marga Cabang Purbaleunyi. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sigit Yuhoharto (SGY) terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) tahun 2017 terus bergulir di KPK.

Kali ini, Senin (9/10/2017) penyidik mengagendakan pemeriksaan pada Sigit Yuhoharto, Auditor Madya pada Sub Auditorat VII.B.2 BPK sebagai tersangka.

Baca: Rumah Mantan Presiden PKS Segera Dilelang KPK, Cek Harganya

"SGY kami periksa sebagai tersangka untuk melengkapi pemberkasan," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Atas kasus ini, Direktur Utama PT Jasa Marga, Desi Arryani pernah diperiksa KPK sebagai saksiā€Ž pada Rabu (25/9/2017) untuk Sigit dan General Manager nonaktif PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Setia Budi (STB).

Selain Desi, penyidik juga beberapa kali memanggil anggota Satuan Pengawas Internal PT Jasa Marga untuk mendalami soal Setia Budi.

Baca: Dahlan Iskan Sempat Pamerkan Mobil Listrik Selo Kepada Jokowi

Diketahui KPK menetapkan Sigit dan Setia Budi sebagai tersangka dugaan suap terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga Tbk, yang dilakukan tahun ini atas penggunaan anggaran tahun 2015 dan 2016.

Setia Budi diduga memberikan satu unit motor gede (Moge) Harley-Davidson seharga Rp115 juta kepada Sigit untuk mempengaruhi hasil pemeriksaan dari tim BPK.

Sigit merupakan ketua tim pemeriksaan terhadap PT Jasa Marga Tbk cabang Purbaleunyi.

Baca: Hari Ini, Bareskrim Kembali Periksa Syahrini Terkait Kasus First Travel

Dari hasil awal PDTT tersebut, BPK menemukan dugaan kelebihan pembayaran dalam pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan dan pengecetan marka jalan yang dilakukan PT Jasa Marga cabang Purbalenyui.

Atas perbuatan itu, Sigit yang diduga penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan Setia Budi yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini