TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sigit Yuhoharto (SGY) terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) tahun 2017 terus bergulir di KPK.
Kali ini, Senin (9/10/2017) penyidik mengagendakan pemeriksaan pada Sigit Yuhoharto, Auditor Madya pada Sub Auditorat VII.B.2 BPK sebagai tersangka.
Baca: Rumah Mantan Presiden PKS Segera Dilelang KPK, Cek Harganya
"SGY kami periksa sebagai tersangka untuk melengkapi pemberkasan," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Atas kasus ini, Direktur Utama PT Jasa Marga, Desi Arryani pernah diperiksa KPK sebagai saksiā pada Rabu (25/9/2017) untuk Sigit dan General Manager nonaktif PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Setia Budi (STB).
Selain Desi, penyidik juga beberapa kali memanggil anggota Satuan Pengawas Internal PT Jasa Marga untuk mendalami soal Setia Budi.
Baca: Dahlan Iskan Sempat Pamerkan Mobil Listrik Selo Kepada Jokowi
Diketahui KPK menetapkan Sigit dan Setia Budi sebagai tersangka dugaan suap terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga Tbk, yang dilakukan tahun ini atas penggunaan anggaran tahun 2015 dan 2016.
Setia Budi diduga memberikan satu unit motor gede (Moge) Harley-Davidson seharga Rp115 juta kepada Sigit untuk mempengaruhi hasil pemeriksaan dari tim BPK.
Sigit merupakan ketua tim pemeriksaan terhadap PT Jasa Marga Tbk cabang Purbaleunyi.
Baca: Hari Ini, Bareskrim Kembali Periksa Syahrini Terkait Kasus First Travel
Dari hasil awal PDTT tersebut, BPK menemukan dugaan kelebihan pembayaran dalam pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan dan pengecetan marka jalan yang dilakukan PT Jasa Marga cabang Purbalenyui.
Atas perbuatan itu, Sigit yang diduga penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan Setia Budi yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.