TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi Dhani Ahmad Prasetyo (Ahmad Dhani) memenuhi panggilan Kepolisian Resort Metro (Polrestro) Jakarta Selatan di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2017).
Lelaki kelahiran Surabaya 45 tahun lalu itu dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus ujaran kebencian.
Baca: Kisah Anak Penjual Kopi Diundang WHO (Bag 1)
Sebelum memenuhi panggilan tersebut, mantan suami musisi Maia Estianty itu memberikan keterangan kepada para awak media yang telah menunggunya di lobi kantor Polrestro Jakarta Selatan.
Ia mengaku telah mengalami kerugian materi berupa waktu.
Baca: Anak Penjual Kopi Berangkat ke Kanada
"Ya paling waktu aja dirugikan yah," kata Ahmad Dhani.
Sebagaimana diketahui, Ahmad Dhani dilaporkan atas twit-nya yang diduga mengandung ujaran kebencian yang diunggah dalam akun Twitter-nya beberapa waktu lalu. (*)