TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petinggi Arema FC nonaktif, Iwan Budianto, Rabu (12/10/2017) memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Iwan yang datang menggunakan kemeja batik lengan panjang diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kota Batu, Jawa Timur, TA 2017.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Iwan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Eddy Rumpoko, Wali Kota Batu.
Ditemui usai pemeriksaan, Iwan mengaku dicecar penyidik soal hubungannya dengan Eddy Rumpoko.
Baca: Masalah Kemiskinan DKI Jakarta Menanti Gubernur Baru
"Tadi saya cuma delapan pertanyaan. Pripsipnya hari ini pertanyaan yang ringan-ringan saja. Apakah saya mengenal Pak Eddy rumpoko? Ya tentu saya mengenal," ungkap Iwan yang juga Direktur Utama Hotel Ijen Suites tersebut.
Pada penyidik, Iwan mengaku mengenal Eddy Rumpoko jauh sebelum Eddy Rumpoko menjadi kepala daerah.
Perkenalan antara keduanya terjalin sejak 1997 disaat mereka sama-sama menjadi seorang pengusaha.
"Ditanya apakah saya mengenal Pak Eddy, apakah saya punya hubungan kekerabatan atau tidak? Soal itu saja. Kedekatan saya dengan Pak Eddy itu sebelum beliau jadi wali kota, kan dia pengusaha dulunya. Saya sudah kenal dia jauh sebelum jadi wali Kota tahun 1997 atau 1998 lalu, saat beliau jadi pengusaha properti yang cukup besar. Saya juga pernah beli properti dari dia," tambah Iwan.
Baca: Taksi Konvensional Kian Hilang dari Jalanan
Selain memeriksa Iwan, penyidik KPK juga memanggil dua saksi lainnya yang juga diperiksa untuk Eddy Rumpoko, yaitu dosen Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya (UB) Yusuf Risanto dan Kelapa Cabang PT Kartika Sari Mulia, Hariyanto Iskandar.
Saksi Yusuf Risanto, tidak hadir memenuhi panggilan lantaran sedang melanjutkan studi di China. Penyidik akan berkoordinasi dengan PJKAKI untuk kemungkinan melakukan pemeriksaan di luar negeri.
Diketahui, saat ini KPK sudah menetapkan tiga tersangka terkait kasus yang diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (16/9/2017) itu.
Selain Edy Rumpoko, ada jug pihak diduga sebagai pemberi, Filipus Djap. Sementara satu lagi sebagai penerima adalah Kepala Bagiab Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu, Edi Setyawan. (*)