TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - TNI telah melakukan audit internal terkait pembelian helikopter Agusta Westland (AW) 101. Dari hasil pemeriksaan Panglima TNI terdapat kerugian negara sekitar Rp 220 miliar dari nilai proyek Rp 738 miliar.
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menegaskan hanya pihaknya saja yang berhak memutuskan ada kerugian negara atau tidak.
Baca: BPK: Kemenhan dan Panglima TNI Tidak Pernah Menghalangi Audit
"Sesuai konstitusi yang menghitung kerugian negara hanya BPK, tidak ada siapapun," tegas Agung di kantor BPK, Jakarta, Kamis (12/10/2017).
Agung pun mengungkapkan BPK saat ini belum mengaudit AW101. Karena barangnya belum melakukan serah terima ke TNI dan berada di Halim Perdana Kusuma.
"Kalau belum ada transfer, tidak ada kerugian negara. Karena yang periksa hanya BPK," ungkap Agung.
Agung menambahkan dalam audit BPK akan menghitung beberapa faktor. Dalam hal ini BPK memeriksa harga, kontrak pembelian, dan proses pelelangan.
"Kalau ada transfer pengadaan barang-barang diserahkan, baru kita hitung. Kita mengaudit dari ada rekayasa pelelangan kemahalan harga, atau perbedaan kontrak," papar Agung.