News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tanggapi Audit TNI tentang Heli AW 101, BPK: Kami yang Berhak Putuskan Ada Tidaknya Kerugian Negara

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik KPK melakukan pemeriksaan fisik pada Helikopter Agusta Westland (AW) 101 di Hanggar Skadron Teknik 021 Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (24/8/2017). Pemeriksaan fisik dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian helikopter buatan Inggris dan Italia tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - TNI telah melakukan audit internal terkait pembelian helikopter Agusta Westland (AW) 101. Dari hasil pemeriksaan Panglima TNI terdapat kerugian negara sekitar Rp 220 miliar dari nilai proyek Rp 738 miliar.

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menegaskan hanya pihaknya saja yang berhak memutuskan ada kerugian negara atau tidak.

Baca: BPK: Kemenhan dan Panglima TNI Tidak Pernah Menghalangi Audit

"Sesuai konstitusi yang menghitung kerugian negara hanya BPK, tidak ada siapapun," tegas Agung di kantor BPK, Jakarta, Kamis (12/10/2017).

Agung pun mengungkapkan BPK saat ini belum mengaudit AW101. Karena barangnya belum melakukan serah terima ke TNI dan berada di Halim Perdana Kusuma.

"Kalau belum ada transfer, tidak ada kerugian negara. Karena yang periksa hanya BPK," ungkap Agung.

Agung menambahkan dalam audit BPK akan menghitung beberapa faktor. Dalam hal ini BPK memeriksa harga, kontrak pembelian, dan proses pelelangan.

"Kalau ada transfer pengadaan barang-barang diserahkan, baru kita hitung. Kita mengaudit dari ada rekayasa pelelangan kemahalan harga, atau perbedaan kontrak," papar Agung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini