TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak empat saksi diagendakan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana jasa pelayanan RSUD Kardinah Kota Tegal tahun 2017 dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kota Tegal tahun anggaran 2017.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan keempat saksi itu diperiksa untuk Wali Kota Tegal, Siti Mashita Soeparno (SMS), tersangka di kasus ini.
"Dua dari empat saksi yang diperiksa untuk SMS adalah pihak swasta yakni Imam Mahrudi dan Rama Pratama," ujar Febri, Jumat (13/10/2017).
Sementara itu, dua saksi lainnya yakni Andi Azwan tenaga ahli dari Partai Nasdem dan Amir Mirza Hutagalung, mantan pengusaha sekaligus tangan kanan Siti.
Amir Mirza yang juga tersangka di kasus ini, diperiksa sebagai saksi untuk Siti. Amir Mirza, sebelumnya adalah kader Nasdem namun dipecat lantaran menyandang status tersangka di KPK.
Diketahui, KPK resmi menetapkan Wali Kota Tegal, Siti Mashita Soeparno dan mantan Politikus Partai NasDem, Amir Mirza Hutagalung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Tegal, Jawa Tengah.
Keduanya terjerat dalam tiga kasus dugaan korupsi. Adapun tiga kasus korupsi tersebut yakni terkait dugaan setoran bulanan dari Kepala Dinas (Kadis) dan rekanan proyek di lingkungan Pemkot Tegal.
Kemudian, terkait kasus dugaan korupsi penerimaan fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkot Tegal, serta kasus dugaan korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah Tegal.
Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah, Tegal, KPK turut menetapkan satu tersangka lainnya yakni, Wakil Direktur RSUD Kardinah, Cahyo Supriyadi.
Diduga, Siti Masitha dan Amir Mirza menerima total uang korupsi sebesar Rp5,1 Miliar dari tiga kasus korupsi tersebut dengan jangka waktu delapan bulan sejak Januari-Agustus 2017.
Uang tersebut diduga digunakan untuk pembiayaan pemenangan pasangan Siti Masitha-Amir Mirza, maju Pilkada 2018 mendatang.