News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Densus Tipikor

Tanggapan KPK atas Rencana Pembentukan Densus Tipikor

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang bersama juru bicara KPK Febri Diansyah berbicara kepada wartawan dalam konferensi pers, di kantor KPK, Jakarta, Selasa (3/10/2017). KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara dalam kurun 2007-2014. Korupsi tersebut membuat kerugian negara sebesar Rp 2,7 triliun. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik rencana Polri yang ingin membentuk Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor).

Selain itu, KPK juga meminta masyarakat untuk melihat kehadiran Densus Tipikor sebagai sesuatu yang positif untuk pemberantasan korupsi.

"Bagi kami itu perlu dilihat dalam sudut pandang positif. Kami ajak semua pihak lihat itu dari sisi yang positif," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (13/10/2017).

Baca: Turki Tambah Tank Tempur Lapis Baja

Febri menjelaskan semakin kuat penegak hukum, baik KPK, Polri maupun Kejaksaan Agung dalam melakukan pemberantasan korupsi, tentunya itu akan lebih baik. Terlebih, ada komitmen bersama dari masing-masing lembaga tersebut.

"Semakin banyak, semakin positif. Sepanjang kerja sama dan komitmen bersamanya tetap kuat," tegas Febri.

Febri melanjutkan, sebelumnya ketiga lembaga hukum tersebut telah membuat nota kesepahaman tentang Kerja Sama Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Nota kesepahaman itu dibuat dalam rangka meningkatkan sinergitas kerja sama dan koordinasi dalam memberantas korupsi.

Dengan adanya Nota kesepahaman tersebut, Febri meyakini ‎tidak akan terjadi tumpang tindih dalam penanganan kasus korupsi meski ada Densus Tipikor. Terlebih masing-masing lembaga memiliki payung hukum sendiri dalam menjalankan tugasnya.

"Kalau KPK menangani kasus terlebih dahulu, maka kepolisian dan kejaksaan menghentikan penanganan perkaranya. Sebaliknya kalau yang nangani duluan polisi dan kejaksaan, KPK tidak bisa menagani itu," ungkap Febri..

Terakhir Febri ‎meminta semua pihak untuk terus mengikuti proses pembentukan Densus Tipikor tersebut. KPK, lanjut Febri memiliki prinsip mendukung pembentukan Densus Tipikor jika densus benar-benar bekerja, karena KPK memiliki kewenangan koordinasi dan supervisi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini