TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri diminta menjelaskan secara detail kepada masyarakat terkait pembentukan Densus Tipikor Polri senilai Rp 2,6 triliun.
Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia Adery Ardhan Saputro mengatakan, kepolisian harus transparan dalam menentukan nilai pembentukan Densus Tipikor sebesar Rp 2,6 triliun.
Densus Tipikor juga membutuhkan pegawai personil sebanyak 3.560 orang.
Baca: Polisi Sebut Bimantoro dengan Anggota TNI yang Berkelahi Belum Berdamai
"Rp 2,6 triliun itu dasarnya apa? Berapa satu perkara nilainya, dari mana angka ini, harus diungkap ini dan masyarakat harus tahu, masa angka ini turun dari langit," ujar Adery di kawasan Cikini, Jakarta, Minggu (15/10/2017).
Menurut Adery, nilai Rp 2,6 triliun bukan angka yang kecil dan terlihat terlalu besar, mengingat kasus korupsi yang ditangani instansi Kepolisian sepanjang tahun lalu tidak terlalu banyak.
"Ini harus diungkap ketika Polri mau dorong pembentukan Densus ini, dan Kepolisian juga harus jelaskan pembentukan Densus ini apakah Tipikor sebelumnya lambat? atau apa, di buka aja ke publik, jadi Densus ini tidak bercampur politik," paparnya.
Baca: Polda Metro Jaya Tilang 142 Kendaraan Gunakan Rotator
Sementara menanggapi pembentukan Densus Tipikor untuk menyaingi KPK, Adery menilai hal tersebut tidak menjadi masalah jika persaingan dijalankan dengan sehat dan sesuai koridornya masing-masing.
"Asal mekanisme persaingan sehat tidak apa-apa, jangan tumpang tindih, saling sikut kejaksaaan, KPK dan Kepolisian," ucapnya.