TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (17/10/2017) besok, akan melakukan penyerahan secara simbolis rumah milik terdakwa Djoko Susilo pada Wali Kota Surakarta, FX hadi Rudyatmo.
"Untuk memaksimalkan pemanfaatan barang rampasan dari perkara yang ditangnai, KPK akan menghibahkan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara kepada Pemerintah Kota Surakarta," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (16/10/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri menjelaskan obyek yang akan dihibahkan yakni sebidang tanah beserta bangunan di atasnya yang terletak di Jl Perintis Kemerdekaan No 70, Kelurahan Sondakan, kecamatan Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah.
Baca: Besok, KPK Lelang Tanah dan Bangunan Milik Budi Susanto
Total luas tanah 3.077 m2 sebagaimana yang telah dibukukan dalam Buku Tanah Hak Milik No. 3142, Kelurahan Sondakan dan luas bangunan 597,75 m2 senilai Rp 49..126.962.000,- dan dalam kondisi baik.
Bangunan tersebut adalah rumah milik terdakwa Djoko Susilo yang terseret kasus perkara korupsi proyek simulator SIM roda dua dan roda empat.
Dimana kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 537 K/PIDSUS/2014.
Febri melanjutkan, yang menjadi dasar hibah ialah Surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan Nomor: S-234/MK.6/2017 tanggal 15 September 2017 hal Persetujuan Hibah Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia kepada Pemerintah Kota Surakarta.
"Proses penyerahan akan dilakukan di lokasi objek hibah, Jl. Perintis Kemerdekaan Nomor 70, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Kotamadya Surakarta Propinsi Jawa Tengah, pukul 09..00 – selesai. Diserahkan langsung oleh Pimpinan KPK kepada Walikota Surakarta FX Hadi Rudyatmo," tambah Febri.