TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Miryam S Haryani mengaku mencabut seluruh isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya saat penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena semuanya adalah karangan dia semata.
Miryam mengakui jika seluruh isi BAP tersebut dia karang karena merasa tertekan oleh penyidik KPK.
"Seratus persen karangan saya," kata Miryam saat diperiksa sebagai terdakwa memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/10/2017).
Miryam mengatakan pencabutan empat isi BAP tersebut didasari atas kemauan sendiri alias tanpa paksaan dari siapa pun.
Di persidangan saat ditanya hakim, Miryam mengatakan mencium ketidakberesan mulai diperiksa yang pertama kali sampai keempat kalinya.
Ketidakberesan penyidik itu, menurut Miryam, karena penyidik mengungkapkan hal-hal yang tidak perlu.
Baca: Saksi Ahli Sebut Video Pemeriksaan Miryam S Haryani Mirip Rekaman CCTV
Misalnya saya Novel Baswedan mengungkapkan pernah memeriksa anggota DPR RI Bambang Soesatyo sampai mencret.
"Kan sesuatu membuat saya 'halo seorang beliau saja diperiksa mencret-mencret. Apalagi saya? siapa sih saya? Ada lagi kata-kata (Novel) Ibu Yani mau saya tangkap tahun 2010," ungkap politikus Partai Hanura itu.
Hakim anggota, Anwar kemudian tidak puas dan bertanya mengapa keterangan Miryam bisa pas khususnya terkait pemberitaan uang sebagaimana yang pernah diungkapkan terdakwa Irman dan Sugiharto dalam persidangan sebelumnya.
Miryam mengatakan saat itu dia sudah stres dan ingin sesegera mungkin meninggalkan ruangan penyidikan. Apalagi dia merasa ditekan karena penyidik mengungkapkan bahwa saksi-saksi lain sudah mengakui.
"Saya merasa tertekan dan stres berat. Pikiran saya pengen cepat-cepat pulang aja, rada bete di ruangan kecil, ac, dingin, pura-pura ditinggal (penyidik). Penyidik mengarahkan saya terus. 'Saksi-saksi lain sudah mengaku lho'. Apa iya atau enggak kan saya tidak tahu. Oke saya menerima," kata dia.
Sekadar informasi, Miryam S Haryani menjadi terdakwa memberikan keterangan palsu saat persidangan kasus korupsi pengadaan e-KTP. Dia jadi tersangka karena mencabut seluruh isi BAP saat penyidikan di KPK terkait kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.