Pasalnya, kehadiran Densus Korupsi, bertujuan untuk memperkuat institusi penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi.
"Ya iya dong, kalau kita mau menjadikan tiga institusi ini punya peran yang sama dalam pemberantasan korupsi, tidak hanya kewenangan yang sama. Kalau kewenangan kan sama. Tapi apa lagi? Sarana pendukungnya. Anggaran," kata Benny.
Jika Densus Tipikor terbentuk maka pengusutan kasus korupsi tidak melulu dilimpahkan ke KPK. Lembaga anti rasuah bisa saling menjalin komunikasi perihal kasus yang bisa diusut.
"Ya selama ini kan begitu. Tidak boleh ada monopoli. Karena itu, tugas utama KPK melakukan supervisi dan koordinasi. Itu kan sesuai Undang-Undang," katanya.
Hanya saja tidak tertutup kemungkinan jika Densus Tipikor kuat menangani korupsi, maka tugas dan fungsi KPK dikebiri.
Terlebih semangat pembentukan KPK, karena adanya ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum guna memberantas korupsi.
"Ya kalau korupsi sudah hilang ya (KPK) tidak punya fungsi apa-apa lagi toh. Tesisnya itu KPK saja tidak sanggup memberantas korupsi. It cannot be alone to combat corruption. Karena itu kita butuh lembaga-lembaga lain yang harus diperkuat dan harus kita topang dari sekarang yaitu kepolisian dan kejaksaan," kata Benny.(*)