Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menilai pembentukan Densus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Polri bagus dan semestinya diapresiasi.
Karena menurut Dosen hukum pidana Universitas Trisakti ini, memang perlu penguatan pemberantasan korupsi yang ditangani Polri.
Mantan Pansel KPK ini pun menilai tidak bisa dikatakan bahwa pemberantasan fokus lebih pada KPK.
Baca: Bupati Rita Akui Bos PT CGA Setor Uang untuk Proyek di Kukar
Karena yang ditangani KPK hanya korupsi tertentu yang ada pada pasal 11 UU KPK.
"Yang ditangani Polri korupsi selain itu yang jumlahnya dalam satu tahun diatas 1000 dan hampir 2000 perkara. Jadi yang ditangani Polri beda dengan KPK yang setiap tahun tidak sampai 100 kasus," ujar Yenti kepada Tribunnews.com, Rabu (18/10/2017).
Selain itu menurutnya, Densus Tipikor tidak ada kaitannya dengan KPK.
Dia melihat Densus adalah strategi internal kelembagaan Polri untuk memperkuat tugas polri dalam memberantas tipikor.
"Termasuk memperlihatkan tekad Polri untuk tidak korup dan agar kasus yang ditangani tuntas cepat dan tidak lagi ada tunggakan apalagi dilakukan dengan koruptif. Jadi bukan untuk menyaingi KPK apalagi menggantikan KPK," jelasnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menjelaskan, DPR siap meloloskan anggaran untuk pengembangan unit berupa Densus Tipikor.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebelumnya menjelaskan, Korps Bhayangkara butuh uang sebesar Rp 2,6 triliun untuk membentuk Densus Tipikor.
"Jangankan kepolisian, Kejaksaan pun kalau mau. Kewenangannya kan sama," kata Benny kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2017).
Politikus Partai Demokrat ini berharap, penyediaan anggaran tidak menuai anggapan negatif di masyarakat.
Pasalnya, kehadiran Densus Korupsi, bertujuan untuk memperkuat institusi penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi.
"Ya iya dong, kalau kita mau menjadikan tiga institusi ini punya peran yang sama dalam pemberantasan korupsi, tidak hanya kewenangan yang sama. Kalau kewenangan kan sama. Tapi apa lagi? Sarana pendukungnya. Anggaran," kata Benny.
Jika Densus Tipikor terbentuk maka pengusutan kasus korupsi tidak melulu dilimpahkan ke KPK. Lembaga anti rasuah bisa saling menjalin komunikasi perihal kasus yang bisa diusut.
"Ya selama ini kan begitu. Tidak boleh ada monopoli. Karena itu, tugas utama KPK melakukan supervisi dan koordinasi. Itu kan sesuai Undang-Undang," katanya.
Hanya saja tidak tertutup kemungkinan jika Densus Tipikor kuat menangani korupsi, maka tugas dan fungsi KPK dikebiri.
Terlebih semangat pembentukan KPK, karena adanya ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum guna memberantas korupsi.
"Ya kalau korupsi sudah hilang ya (KPK) tidak punya fungsi apa-apa lagi toh. Tesisnya itu KPK saja tidak sanggup memberantas korupsi. It cannot be alone to combat corruption. Karena itu kita butuh lembaga-lembaga lain yang harus diperkuat dan harus kita topang dari sekarang yaitu kepolisian dan kejaksaan," kata Benny.(*)