TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain didakwa menerima suap, Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan RI Rochmadi Saptogiri juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang Rp 3.500.000.000.
Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan Rochmadi Saptogiri sebagai auditor utama BPK RI.
Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi Mochamad Takdir Suhan mengatakan Rochmadi sejak tanggal 11 Maret 2014 sampai dengan tahun 2017 memiliki kewenangan memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada bidang lembaga negara, kesejahteraan rakyat, kesekretariatan negara, aparatur negara serta riset dan teknologi.
Fulus tersebut dia terima dalam kurun waktu tahun 2014-2015 yang dia terima secara bertahap sebanyak sembilan kali. Pertama pada 19 Desember 2014 sebesar Rp 10 juta, 22 Desember 2014 Rp 90 juta, 19 Januari 2015 sebesar Rp 1 miliar, 21 Januari 2015 sebesar Rp 1 miliar, 21 Januari 2015 sebesar Rp 300 juta, 21 Januari 2015 sebesar Rp 200 juta.
Baca: Tunggu Paripurna, Anies Belum Dapat Penuhi Janji Kampanye
Kemudian masih pada tanggal yang sama sejjumlah Rp 190 juta dan pada 22 Januari 2015 sebesar Rp 330 juta.
Sejak penerimaan uang itu, Rochmadi tidak melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi sampai batas 30 hari.
"Perbuatan terdakwa menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya berjumlah tiga miliar lima ratus juta rupiah harus lah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas terdakwa selaku penyelenggara negara," kata Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (18/10/2017).