News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Pejabat BPK

Samarkan Hasil Gratifikasi, Auditor BPK Belanja Tanah dan Mobil Mewah

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK Ali Sadli

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Agar tidak terlihat sebagai hasil kejahatan, Kepala Sub Auditorat Keuangan Negara merangkap Pelaksana tugas Kepala Auditorat III.B pada Auditorat Utama Keuangan III BPK RI Ali Sadli belanjakan hasil gratifikasi Rp 10 miliar dan USD80.000 yang dia terima.

Uang yang dia kumpulkan selama 2014-2017 itu dia habiskan untuk membeli tanah, bangunan dan kenderaan bermotor padahal patut diduga bahwa uang itu diduga hasil tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jabatan terdakwa selaku kepala Sub Auditorat III.B.2 Auditorat Keuangan Negera BPK RI.

Baca: Lulung Sebut Ketua DPRD DKI Belum Move On dari Kekalahan Ahok

"Dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana korupsi tersebut seolah-olah bukan berasal dari suatu kejahatan yang dilakukan terdakwa," kata jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (18/10/2017).

Tindakan yang dilakukan Ali Sadli untuk menyamarkan hasil korupsi adalah:

1 Pembelian aset tanah dan bangunan pada Mie 2015. Terdakwa membeli tanah seluas 204 meter persegi serta satu unit bangunan dengan luas yang sama di Kebayoran Sympony Kota Tangerang Selatan seharga Rp 3.085.000.000 dari Darius Riyadi. Rumah itu kemudian dibeli atas nama isrinya Wuryanti Yustianti

2. Ali Sadli kembali membeli sebidang tanah kavling seluas 258 meter persegi di tempat yang sama seharga Rp 3.997.000.000 pada Juni 2016 sampai dengan April 2017. Rumah itu juga menggunakan istrinya Wuryanti Yustianti yang bertransaksi PT Jaya Real Property Tbk.

Ali Sadli kemudian belanja satu unit mobil Mercedes Benz Type C 250 AT (W205) CKD, warna putih yang memiliki nomor polisi B 27 UWI yang dibeli pada tahun 2015.

Mobil tersebut dibeli seharga Rp 879 juta dari PT Panji Rama Otomotif, Grogol Selatan, Simprug, Kebayoran Lama.

Ali Sadli kemudian mendaratkan satu mobil Toyota Fortuner VRZ 2016 di garasinya pada 2 April 2016.

Mobil tersebut dibeli seharga Rp 494 juta namun kepemilikannya atas nama Mohammad Al Amin Mustofa.

Pada Juni 2016 sampai dengan Mei 2017, Ali Sadli kembali membeli satu unit mobil Jeep Wrangler Rubicon 4 Door tahun 2014 melalui over kredit dari Rasli Syahrir seharga Rp 150 juta. Sisanya dibayar terdakwa secara mencicil dari Juni 2016 sampai dengan Mei 2017.

Ali kembali membeli mobil merk Honda CR-V seharga Rp 481.500.000 pada bulan Oktober tahun 2016. Ali kembali menambah koleksinya usai membeli mobil Mercedes Benz Type A 45 AMG AT warna hitam seharga Rp 990 juta pada September 2016.

Belum puas, Ali Sadli membeli satu unit Toyota Alphard Vellfire seharga Rp 700 juta melalui Choirul Anam yang dibayar secara bertahap pada tahun 2016.

Selain beli tanah dan kenderaan, uang hasil gratifikasi Ali Sadli juga digunakan untuk membayar Salli Okilia sewa Apartemen Casa Grande Jakarta sebesar Rp 200 juta dan biaya umroh Rp 40 juta pada Februari 2017.

Kemudian Ali Sadli membeli lagi satu unit Mobil BMW Premium Selection M2 Coupe F87/2016 long beach blue seharga Rp 1.300.000.000 pada bulan April 2017.

Ali membeli lagi mobil satu unit Honda All New Odissey seharga Rp 700 juta pada 26 April 2017 dan menggunakan nama Andhika Ariyanto. Terakhir, uang haram itu dia gunakan untuk membayarkan keperluan Dwi Futhiayuni sebsar Rp 85 juta pada Mei 2017.

"Seluruh harta kekayaan yang digunakan oleh terdakwa untuk membelanjakan atau membayarkan tanah beserta bangunan dan kenderaan bermotor tidak sebanding dengan penghasilan dan harta kekayaan yang dimiiliki terdakwa sehingga asal usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Ali Sadli diancam Pasal 3 Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Pasal 3 mengancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini