Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku belum melihat anggaran Rp 2,6 triliun yang diajukan Polri untuk membentuk Detasemen Khusus (Densus) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Anggaran itu nantinya dimasukan ke dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2018.
"Saya belum lihat," kata Sri Mulyani kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/10/2017).
Dirinya juga tidak mau berandai-andai apakah pengajuan anggaran itu disetujui atau tidak nantinya.
Baca: Wakil Ketua DPR Sebut Sikap Fraksi di Perppu Ormas Bakal Sama RUU Pemilu
"Kita enggak pakai kira-kira. Nanti kita lihat aja prosesnya," katanya.
Namun, dia berjanji akan menyampaikan hal itu pada waktunya.
"Saya belum ada komentar karena saya tidak komentar," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan soal pembentukan Datasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) Mabes Polri dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI.
Tito mengaku sudah melakukan sejumlah langkah diantaranya membentuk struktur Densus Tipikor.
Soal anggaran, pihaknya juga sudah merinci hingga sampai gaji yang diterima anggota Densus Tipikor.
"Supaya mereka sama dengan di KPK. Kemudian anggaran untuk penyelidikan dan penyidikan dengan menggunakan sistem index dan dan sistem adcost. Ini pengkajian yang dilakukan KPK yang bisa diterapkan Densus Tipikor," kata Tito.
Menurutnya, setelah dihitung untuk 3.560 personel butuh Rp 786 miliar. Sementara untuk belanja barang, operasional lidik, sidik dan lain-lain Rp 359 miliar.
"Sedangkan belanja modal sebesar Rp 1,55 triliun termasuk untuk membuat sistem dan kantor serta pengadaan alat penyelidikan, surveilance, penyidikan, dan lain-lain. Kemudian totalnya mencapai Rp 2,6 triliun," kata Tito.