Laporan wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menggelar sosialisasi rancangan revisi Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek serempak di 7 kota, Sabtu (21/10/2017).
Tujuh kota tersebut adalah Medan, Palembang, Bandung, Balikpapan, Semarang, Surabaya dan Makassar.
Baca: Fadli Zon Beri Catatan Agar Densus Tipikor Tidak Dijadikan Alat Politik
"Sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat baik pelaku usaha, pengguna jasa serta seluruh stakeholder transportasi, terkait hal-hal yang akan diatur mengenai Angkutan Sewa Khusus," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Baitul Ihwan di Jakarta, Jumat (20/10/2017).
Ihwan menjelaskan revisi Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 untuk memberikan kepastian hukum terhadap aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, kesetaraan, keterjangkauan, dan keteraturan.
Baca: Kementerian PUPR Akan Mulai Lelang Proyek November 2017
Sehingga, menampung perkembangan kebutuhan masyarakat dalam penyelenggaraan angkutan umum.
Secara garis besar menurut Ihwan revisi Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 mempunyai maksud dan tujuan yaitu untuk mengakomodasi kemudahan aksesibilitas bagi masyarakat.
"Selain itu adanya kepastian hukum serta terwujudnya perlindungan dan penegakan hukum bagi masyarakat," kata Ihwan.