Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengungkapkan bahwa pihaknya tidak membutuhkan undang-undang khusus sebagai dasar pembentukan Densus Anti Korupsi (Tipikor).
"Mungkin tidak sejauh itu (buat undang-undang). Kita punya dasar hukum untuk melaksanakan tugas yang cukup," ujar Setyo kepada wartawan di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (19/10/2017).
Setyo menjelaskan Polri saat ini sedang mempersiapkan sejumlah langkah untuk pembentukan Densus Tipikor.
"Kami sudah mempersiapkan merencanakan anggaran, merencanakan personel, menggunakan SOP-SOP bagaimana operasionalnya," tambah Setyo.
Baca: Jokowi Tepati Tiga Janjinya kepada Pemilik Warteg di Depan Masjid Sunda Kelapa
Seperti diketahui rencana anggaran Densus Tipikor mencapai Rp 2,64 triliun.
Anggaran tersebut rencananya akan digunakan untuk belanja pegawai sebesar Rp 786 miliar dan operasional sebesar Rp 359 miliar serta untuk belanja modal sebesar Rp 1,55 triliun.
Pembentukan Densus Tipikor mendapatkan tantangan dari Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Dia menilai Densus Tipikor belum diperlukan saat ini, karena sudah ada KPK dan lembaga lain yang menindak korupsi.