Saat ini perundingan tripartite masih berlangsung antara manajemen senior PTNHM, Serikat Pekerja yang dimediasi oleh DinasTenagaKerja&Transmigrasi Halmahera Utara.
Langkah ini merupakan komitmen PT. NHM mengelola restrukturisasi internal sepenuhnya sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan sesuai Peraturan Ketenagakerjaan pemerintah Indonesia.
Sebagai pengelola pertambangan Gosowong, kata Yolanda, PT. NHM akan selalu mengkaji dan melakukan penyesuaian jumlah tenaga kerjanya sesuai kebutuhan terkini agar tambang Gosowong tetap beroperasi.
Baca tanpa iklan