News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

KPK Kembali Panggil Elza Syarief untuk Jadi Saksi Tersangka Markus Nari

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Elza Syarief bersama Farhat Abbas tiba di gedung KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (11/8/2017). Elza Syarief diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari terkait kasus perintangan penyidikan dan persidangan korupsi KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN

LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Elza Syarief kembali masuk dalam agenda pemeriksaan penyidik KPK, Selasa (24/10/2017).

Kali ini, Elza diperiksa sebagai saksi di kasus merintangi proses penyidikan, persidangan, dan memberikan keterangan palsu pada sidang kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

"Pengacara Elza Syarief diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari) di kasus merintangi proses penyidikan, persidangan, dan memberikan keterangan palsu pada sidang kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Diketahui, dalam pusaran kasus e-KTP, Elza Syarif kerap diperiksa penyidik KPK dalam beberapa kasus berbeda, mulai dari korupsi e-KTP, kasus merintangi penyidikan e-KTP, hingga memberikan keterangan palsu di sidang e-KTP dengan terdakwa Miryam S Haryani.

Di kasus merintangi penyidikan dengan tersangka Markus Nari, Elza sudah pernah diperiksa juga pada Senin (31/7/2017) silam.

Baca: Menko Luhut: Kita Berdoa Saja Gunung Agung Nggak Bersikap Aneh-aneh

Baca: Menerka-nerka Calon Dirjen Pajak Baru Jagoan Sri Mulyani

Diketahui, Politisi Golkar Markus Nari menyandang dua status tersangka di KPK. Pertama kasus merintangi proses penyidikan, persidangan dan memperikan keterangan tidak benar pada sidang e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Kedua kasus korupsi e-KTP, meski berstatus tersangka di dua kasus berbeda, penyidik belum melakukan penahanan ‎pada Markus Nari.

Dalam dakwaan, Markus Nari yang saat itu sebagai anggota Komisi II DPR dari Partai Golkar diduga menerima sejumlah uang Rp 4 miliar dan 13 ribu dolas AS terkait proyek e-KTP sebesar Rp 5,95 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini