News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPU Klaim Banyak Manfaat dengan Pengunaan SIPOL

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPU

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan seluruh partai politik calon peserta Pemilu 2019 wajib mengisi Sistem Informasi Partai Politik atau SIPOL.

Meski tidak diatur oleh Undang Undang, pengisian SIPOL oleh parpol diwajibkan dalam Peraturan KPU (PKPU).

Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, mengatakan, banyak manfaat yang didapatkan dengan mengisi SIPOL.

Baca: Mahkamah Agung Loloskan 14 Hakim Tipikor, Berikut Nama-namanya

Menurutnya, seluruh data parpol yang diakses di SIPOL setelah masa pendaftaran ditutup dapat diakses oleh masyarakat.

"‎Tapi yang penting bagaimana KPU dan parpol punya kesamaan dalam proses pendaftaran. Kemudian kita juga bisa bberikan akses kepada Bawaslu yang berkaitan dengan data parpol," kata Evi dalam diskusi di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (14/10/2017).

"Artinya, tidak ada kesimpangsiuran data yang dimiliki KPU, Parpol, Bawaslu dan bisa diakses publik juga," tambahnya.

Menurut Evi, apabila KPU tidak menerapkan SIPOL maka pihaknya akan kesulitan dengan pengisian secara manual.

Baca: Pemerintah Apresiasi Hasil Paripurna DPR Sahkan Perppu Ormas jadi UU

Hal itu tak lepas dari luasnya wilayah Indonesia dan banyaknya jumlah provinsi yang ada di negeri ini.

"Syarat jadi peserta pemilu harus memenuhi semua data kepengurusan dan 75 persen kabupaten/kota dan 50 persen kecamatan. Ini tentu jangkauan kita lakukan pemeriksaan melihat seluruh data diberikan akan lebih mudahkan kita gunakan SIPOL," tuturnya.

Dengan penggunaan SIPOL,‎ kata Evi akan menciptakan keadilan untuk parpol calon peserta Pemilu 2019.

Menurutnya, dengan SIPOL maka sistem yang akan berbicara terkait proses pengisian kelengkapan data parpol.

"Ketika kita gunakan SIPOL itu supaya adil juga, kalau ada yang gunakan dan tidak maka perlakuan akan beda," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini