News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rhoma Irama Minta KPU Evaluasi Tim IT Sipol

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama datangi Bawaslu, Senin (23/10/2017). Ia bersama pengurus partai tersebut laporkan KPU yang tak loloskan Partai Idaman sebagai peserta Pemilu 2019.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Partai Idaman meminta kepada Komisi Pemilihan Umum RI untuk meninjau kembali hasil kinerja tim IT yang menangani Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) .

Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama mengatakan partainya telah dirugikan karena adanya kesalahan administrasi yang menimpa partainya sehingga tidak dilanjutkan ke proses penelitian administrasi dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta pemilu 2019.

"Kami minta kepada Komisioner KPU untuk bisa katakanlah meninjau kembali kinerja daripada tim IT yang memang up and down dan sebagainya," kata Rhoma Irama saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Menurut Rhoma, setelah mereka teliti, ternyata mereka di dalma Sipol ada partai-partai yang tidak lengkap berkasnya justru dinyatakan lulus.

Untuk itu, Rhoma berharap peninjauan yang dilakukan komisioner KPU sebagai pintu jalan agar partainya bisa diterima sebagai pendaftar peserta Pemilu.

"Sehingga kami juga dengan harapan tentunya bisa diterima sebagai pendaftar partai politik peserta Pemilu untuk melanjutkan verifikasi. Inilah yang kami mohon kepada KPU dan Bawaslu agar kami diperlakukan sama. Itu aja," kata penyanyi dangdut itu.

Sebelumnya, Partai Idaman melapor kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena ditolak pada pendaftaran partai politik sebagai peserta Pemilu 2019. Sekretaris Jenderal Partai Idaman Ramdansyah mengatakan mereka melapor kepada Bawaslu terkait mekanisme pengisian data partai pada sipol yang menjadi syarat wajib dalam pendaftaran peserta Pemilu 2019.

KPU sebelumnya menolak pendaftaran 13 partai politik sebagai peserta Pemilu 2019 karena dokumen persyaratannya tidak lengkap.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini