TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah menyesalkan keputusan Presiden Joko Widodo yang menunda pembentukan Datasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi ( Densus Tipikor) Polri.
Fahri menduga keputusan ini diambil karena Presiden Jokowi takut terhadap popularitas Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Jangan karena KPK populer akhirnya Presiden mengalah dengan kebijakan yang seharusnya menjadi hak prerogatif presiden dan DPR, yaitu politik legislasi untuk melembagakan pemberantasan korupsi yang lebih baik ke depan," kata Fahri dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (25/10/2017).
Baca: Deplu AS: Bukan Kami yang Menolak Panglima TNI, Silakan Tanya ke Bea Cukai
Fahri pun mengingatkan Jokowi bahwa pertanggungjawaban pemberantasan korupsi secara politik ada di tangan presiden dan wakil presiden, bukan di tangan penegak hukum. Penegak hukum tidak membuat politik hukum, mereka hanya pelaksana.
Baca: Komisi III Dukung Pembentukan Densus Tipikor tapi Minta Polri Lanjutkan Reformasi Internal
Seharusnya, mantan politisi PKS itu melanjutkan, Presiden mencermati dinamika di balik usulan membuat Detasemen Khusus Tipikor. Sebab, sudah saatnya politik penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia dievaluasi setelah 15 tahun.
"Sudah saatnya juga penegakan hukum atas pidana korupsi dipercayakan kembali pada lembaga intinya," kata politisi asal Nusa Tenggara Barat ini.
Menurut Fahri, sebagai pemimpin eksekutif tertinggi maka Presiden Jokowi harus bertanggung jawab atas situasi penegakan hukum secara umum dan pemberantasan korupsi secara khusus.
Isu korupsi sangat berkaitan langsung dengan kredibilitas pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden.
"Jika isu korupsi marak artinya integritas pemerintahan dianggap rendah dan sebaliknya ya, apalagi isu itu dikaitkan dengan banyak ya jumlah penangkapan pejabat," ucap dia.
Keputusan Jokowi menunda Densus Tipikor diambil dalam rapat internal di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (24/10/2017) kemarin.
Hadir dalam rapat tersebut di antaranya Wakil Presiden Jusuf Kalla, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Ketua KPK Agus Rahardjo, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, Menteri Keuangan Sri Mulyani hingga Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Aparatur Birokrasi Asman Abnur.
Wiranto mengatakan, rapat tersebut memutuskan pembentukan Densus Tipikor ditunda dan anggarannya tak akan masuk dalam APBN 2018.
Sebab, pengesahan APBN 2018 akan segera dilakukan, sementara pembentukan Densus Tipikor masih memerlukan kajian lebih jauh.
Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Fahri Hamzah: Jangan Karena KPK Populer Akhirnya Presiden Mengalah