TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa bekas Inspektur Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Sugito hari ini akan mendengarkan sidang putusan terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (25/10/2017).
Sugito sebelumnya dituntut pidana penjara dua tahun dan denda Rp 250 juta subsdiair enam bulan kurungan.
Baca: Kerjasama dengan Inkoppol, AP II Perbolehkan Taksi Online Masuk Bandara Soetta
Tuntutan tersebut diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi karena menilai Sugito dinilai terbukti menyuap Auditor Utama Keuangan Negara III BPK RI Rochmad Saptogiri Rp 240 Juta.
Uang pelicin itu diberikan agar Kementerian Desa mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan tahun 2016.
Saat membela dirinya pada sidang pledoi pekan lalu, Sugito mengakui terkait pemberian uang itu.
Akan tetapi, Sugito mengugkapkan pemberian rasuah itu disebabkan karena dia terus menerus dimintai uang oleh auditor BPK Choirul Anam.
Awalnya, Anam meminta uang Rp 250 juta. Kata Sugito, Anam meminta uang sebabai atensi untuk Rochmadi Satptogiri dan auditor Ali Sadli selaku Kepala Auditorat III B pada Auditorat Utama Keuangan Negara III BPR RI.
"Akibat terdesaknya saya ajak Anam ketemu Sekjen Anwar Sanusi. Di hadapan Sekjen, Anam membicarakan opini WPT dan minta atensi Rp 250 juta. Saya tegaskan kembali Anam yang menginisiasi meminta atensi tersebut. Saya menyayangkan Anam menyangkal saat bersaksi di persidangan," beber Sugito.
Sugito kemudian mengumpulkan para Sesditjen, Sesbadan, Sesitjen serta kepala biro keuangan dan Barang Milik Negara.
Pertemuan juga atas sepengetahuan Anwar Sanusi. Mereka lah yang kemudian 'urunan' untuk memenuhi syahwat korupsi para auditor BPK.
Selain Sugito, terdakwa bekas kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan pada Inspektorat Jenderal Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo juga akan divonis hari ini.
Djarot sebelumnya dituntut penjara 2 tahun dan denda Rp 200 juta subsidairr enam bulan kurungan.
Menurut jaksa, kedua terdakwa secara sengaja memberikan uang agar Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian pada tahun 2017 untuk tahun anggaran 2016.
Pada sidang tuntutan sebelumnya, Sugito dan Djarot dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Pasal tersebut mengatur memberikan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta. Pasal itu mengatur mengenai memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.