TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Nganjuk Taufiqurahman, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka.
Dalam kasus ini, Taufiqurahman diduga mengumpulkan duit suap terkait mutasi, pengangkatan, perekrutan, dan promosi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Sebagai barang bukti, KPK menyita duit Rp 298 juta yang dibungkus dalam dua tas ransel hitam.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1 x 24 jam, dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Kamis (26/10).
Selain Taufiqurahman, keempat tersangka yang lain ialah Kadis Pendidkan Suwandi dan Kepala SMP Negeri 2 Ngronggot berinisial S.
Sementara tersangka pemberi suap ialah Kepala bagian umum RSUD Nganjuk berinisial MD dan Kadis Lingkungan Hidup Hariyanto.
Baca: Bandar Besar Sabu Suami-Istri Gemar Keluyuran Klub Malam
Baca: Soal Penutupan Alexis, Anies Baswedan: Saya Tak Perlu Didesak
Terkait mutasi dan promosi ASN, bukan kali ini saja KPK pernah menciduk kepala daerah. Sebelumnya, pada 30 Desember 2016 KPK juga sudah melakukan OTT di Klaten. Basaria menghimbau agar praktek seperti ini dihentikan lantaran KPK menduga praktek serupa terjadi di banyak daerah.
"Kami terus mengingatkan kepada kepala daerah untuk tidak mencari celah untuk kepentingan pribadi," ujarnya.
Reporter: Teodosius Domina